Pondasi-pondasi Kesalahan

Pondasi kesalahan ada 3 :


- Kesombongan : Inilah yang menyebabkan kekafiran Iblis


- Ketamakkan : Inilah yang menyebabkan Adam Alahi Salam dikeluarkan dari Surga


- Kedengkian : Inilah yang menyebabkan anak adam membunuh saudaranya


Dan kekafiran bersumber dari kesombongan, kemaksiatan bersumber dari dan kedzaliman bersumber dari kedengkian.


(Disadur dengan bebas dari Al-Fawa'id Ibnul Qoyyim Hal. 298)


Dinukil dari Al-Imta', Nashir Al-Adany.


Tidak ada Hukum darurat dalam masalah Pengobatan

Termasuk dari Kaidah yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


"Tidak ada hukum darurat dalam masalah pengobatan" (As-Syarhul Mumti’ 1/453)


Penjelasan :


Beliau mengatakan bahwa terkadang seseorang yang yang sakit bisa sembuh tanpa obat yang katanya darurat tersebut dan sebaliknya terkadang seseorang tidak bisa sembuh walaupun meminum obat tersebut.


Beliau menyebutkan ini untuk melemahkan pendapat yang mengatakan bahwa kencing unta adalah najis dan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam memerintahkan untuk meminumnya dalam keadaan sudah jelas meminum sesuatu yang najis adalah haram dikarenakan karena darurat sebagai pengobatan. Maka beliau melemahkan pendapat ini dengan kaidah yang telah beliau sebutkan di atas. Beliau juga mengatakan bahwa Allah tidak menjadikan obat untuk umat ini pada perkara-perkara yang diharamkan.

Mencocokki Sunnah lebih utama dari banyaknya amalan

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


Mencocokki Sunnah lebih utama dari banyaknya amalan (yang tidak sesuai sunnah) (As-Syarhul Mumti’ 1/407)


Penjelasan :


Beliau memisalkan orang yang memanjangkan sholatnya dalam sholat dua raka'at sebelum sholat Fajar,  maka ini walaupun secara amalan terhitung lebih panjang maka amalan ini tidak sesuai sunnah. Karena Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam meringankan (memendekkan) sholat tersebut sebagaimana dalam hadits Aisyah Rhadiyallahu 'Anha.


Beliau mencontohkan pula orang yang sholat sunnah sebelum Fajar yang melebihi dua raka'at.

Perintah dan larangan dalam hadits Lemah

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


Larangan yang terdapat dalam hadits Dho'if (lemah) tidak bermakna pengharaman dan Perintah yang terdapat dalam hadits Dho'if (lemah) tidak bermakna perintah itu wajib (As-Syarhul Mumti’ 1/353)


Penjelasan :


Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah berpendapat bahwa perintah mandi bagi orang yang baru saja memandikan mayat adalah tidak wajib, karena beliau mengisyaratkan tentang lemahnya hadits :


"Barangsiapa yang memandikan mayat hendaknya dia mandi dan barangsiapa yang memikulnya hendaknya dia berwudhu" (Disandarkan dari Abu Hurairoh Rhadiyallahu anhu' Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)


Kemudian beliau membawakan kaidah yang telah disebutkan diatas.