Hukuman Untuk Pelaku Homoseks (Gay)

Telah datang hadits tentang hukuman bagi pelaku Homoseksual , dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:


من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به


”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan  kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani dalam Shohihul Jami' No. 6589)


Ibnu At-Thala' Rahimahullahu mengatakan : "Tidak tsabit dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bahwa beliau merajam (pelaku) homoseksual dan tidak pula (tsabit) beliau pernah menghukumi  di dalam permasalahn tersebut, dan yang tsabit dari beliau bahwa beliau bersabda :


اقتلوا الفاعل و المفعول به


Bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya."  Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Rhadiyallahu 'anhuma. [1] (Sampai disini Penukilan)

Maktabah Syamilah di Android

Ada beberapa Software yang bisa digunakan untuk membaca kitab di Android..


Dan tampilannya bisa dikatakan lebih tepat mirip ebook dibanding Syamilah, akan tetapi ada satu software pada android yang bisa membaca file extension syamilah....


Software itu adalah :

ﻗﺎﺭﺉ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻤﻜﺘﺒﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ ﻣﺠﺎﻧﻲ


Tampilannya pun mirip, akan tetapi tentunya lebih sederhana dan sayangnya kitabnya harus didownload satu persatu.. atau mungkin bisa juga mengambil database dari kitab-kitab maktabah Syamilah versi desktop (kami belum mencoba cara ini).


berikut Screen shoot dari software tersebut

Penasaran, silahkan download disini

Update Syamilah Versi 3.47

Update terbaru kembali dirilis untuk memperbaiki versi-versi sebelumnya,


Perbaikan mencakup : Tambahan properti dari layar Options dan diaktifkan secara default, memungkinkan program untuk mengenali kehadiran buku baru secara otomatis lebih komprehensif dan memberi pemberitahuan. Tidak perlu menekan tombol untuk mengupgrade hidup dari waktu ke waktu.


Memperbaiki kekurangan dalam impor, dan perbaikan lainnya pada tingkat kode


Silahkan Download disini

Jenis-jenis Air yang Diperselisihkan


Ada beberapa jenis air yang diperselisihkan di dalam penggunaanya dalam bersuci, diantaranya adalah :


AIR LAUT


Sebagian berpendapat bahwa air laut tidak dapat digunakan bersuci, tapi pendapat yang benar bahwa air laut suci dan menyucikan. Ini adalah pendapat Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khatab, Ibnu Abbas, Uqbah bin Amir Rhadiyallahu 'anhum , Atha', Al-Hasan, Malik, Sufyan, As-Syafi'I, Ishaq, Ahmad, Ibnul Mundzir dan banyak lagi.


Berdalil dengan Hadits Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan Aisyah Rhadiyallahu 'anhumbahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda tentang laut :


هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ


“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan



Salah satu Kaidah Fiqhiyah yang disebutkan ibnu Utsaimin Rahimahullahu :


Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan


Penjelasan :


Beliau mencontohkan seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lainnya, "engkau wakilku untuk menthalaq iistriku pada tanggal 10 Dzulhijjah" kemudian sang wakil menthalaq istri yang diwakili tersebut pada akhir Dzulhijjah. Maka tidak jatuh thalaq, karena dia tidak diberi izin untuk menthalaq selain pada tanggal 10 Dzulhijah.


Beliau memberi contoh lain, seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menthalaq istrinya pada bulan muharram, kemudian wakil itu menthalaq istri yang diwakilinya tersebut pada bulan Rabiul (awal), maka tidak jatuh thalaq karena thalaq itu tidak dibangun diatas izin yang memberi perwakilan. Kemudian Ibnu Utsaimin Rahimahullahu menyebutkan kaidah ini.


Ulama juga mencontohkan dalam perkara jual beli, seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual barangnya, dan dia mengatakan "aku mewakilkan kepadamu untuk menjualkan barangku tapi tidak aku izinkan dijual di bawah harga 1 juta " kemudian sang wakil menjualnya 950 ribu, maka jual beli tidak sah karena dia tidak mendapat izin untuk melakukan jual beli di bawah 1 juta.


Wallahu a'lam


Lihat Syarhul Mumti' 13/32


Ibnu Dzulkifli As-Samarindy




Awal Yang Membagi Tauhid Menjadi 3 Bagian

Pembagian tauhid menjadi 3 bagian:


- Rububiyyah


- Uluhiyyah


- Asma wa sifat


Pembagian ini telah disinggung oleh ulama-ulama terdahulu walaupun mereka tidak dengan tekstual membaginya menjadi 3 bagian.  Dan ulama yang mengisyaratkan tentang pembagian 3 tauhid ini diantaranya adalah Ibnu Hibban di Muqodimmah Raudhatul Uqola', juga Ibnu Jarir Thobari kemudian dibenarkan oleh Ibnu Taimiyah ,Ibnul Qoyyim, Az-Zubaidi, dan juga At-Thahawi di awal kitab Aqidah At-Thahawiyah Rahimahumullahu  Jami'an


Dan yang secara nash (tekstual) membagi menjadi tauhid tiga bagian dari kalangan ulama terdahulu adalah Ibnu bathoh Rahimahullahu (wafat 378 H) di dalam  kitabnya Al-Ibanah  'An Ushulud diyana (hal 293-294 dari manuskrip). Dan sampai saat ini beliaulah yang diketahui pertama kali membagi Tauhid menjadi 3 bagian secara jelas.


Jadi dengan ini diketahui bahwa pembagian Tauhid menjadi 3 bagian bukan baru saja dikenal dari Ulama Najd di masa-masa terakhir.


Wallahu a'lam


Sumber : At-Tarodhil Mufied, Muhammad Bin Hizam Rahimahullahu


Ibnu Dzulkifli As-Samarindy

Update Syamilah Versi 3.46

Update terbaru kembali dirilis untuk memperbaiki versi-versi sebelumnya,


Silahkan Download disini

Hukum Suap-Menyuap dan Gratifikasi dalam Syariat Islam

Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang dan KPK.

Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai :  "dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas" Sungguh pengertian yang kurang sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.

Adapun dalam bahasa arab, suap atau sogok dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai "Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan kepentingannya atau apa-apa yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar " (Mu'jamul Wasith) .

Hukum Menghadiri (melayat) Jenazah Orang Kafir

Fatwa Lajnah da'imah lilbuhuts wal Ifta :


Apabila ada dari kalangan orang kafir yang telah melaksanakan penguburan mayatnya, maka tidak boleh bagi muslimin untuk bertanggung jawab atas penguburan mereka dan tidak turut serta dan tolong menolong bersama orang-orang kafir di dalam menguburkan  jenazah tersebut.  Atau menemani mereka di dalam mengantarkan  jenazah disebabkan mengamalkan kepatuhan terkait politik. Maka sesungguhnya hal tersebut tidak dikenal dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dan tidak juga dikenal dari KhulafaurRasyidin, bahkan Allah melarang Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berdiri di atas Kubur Abdullah bin Ubay Bin Salul, Allah mengabarkan sebab larangan tersebut adalah karena kekafirannya.


Allah berfirman :


وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ


"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri  di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik."  QS. At-Taubah : 84)


Dan adapun apabila tidak ditemukan dari kalangan orang kafir yang menguburkannya, maka Kaum Muslimin yang menguburkannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam kepada korban orang badar (dari pihak kafir) dan juga ketika pamannya Abu Thalib wafat, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata kepada Ali Rhadiyallahu 'anhu : "Pergilah, kuburkan dia" [1]

Hukum Ta'ziah kepada orang Kafir

Tidak jarang kita menemui keadaan dimana keluarga, rekan sekantor, atau tetangga yang beragama non muslim meninggal. Maka bolehkah kita berta'ziah kepada keluarga yang ditinggalkan ???

Sebelumnya kita harus memahami dahulu makna ta'ziah, ta'ziah adalah menguatkan orang yang terkena musibah . Sehingga harus dibedakan antara menghadiri jenazah dan prosesi jenazah dengan ta'ziah. Karena ta'ziah adalah untuk orang yang hidup yang ditinggalkan si mayit.

Hukum memelihara Burung dan Ikan Hias

Fatwa Lajnah Da'imah lil Buhuts Wal Ifta' Saudi Arabia

Penjualan burung perhiasan (peliharaan) seperti beo, burung-burung berwarna dan al-balabal (salah satu jenis burung berkicau) dengan tujuan (mendengar ) suaranya adalah boleh.

Karena sesungguhnya memandang dan mendengar suaranya adalah keinginan yang diperbolehkan. dan tidak ada dalil dari syariat tentang keharaman menjual atau membelinya bahkan telah datang dalil yang menunjukkan bolehnya mengurungnya apabila diberi makan dan minum serta sesuatu yang harus untuknya. dan diantaranya adalah yang diriwayatkan imam Bukhori di dalam hadist anas Rhadiyallahu 'anhu .

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا ، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ ، قَالَ : أَحْسِبُهُ فَطِيمًا وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ؟ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ ،

"Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu  Umair . [dia [perawi] berkata : perkiraanku , dia anak yang baru disapih. Beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam datang, lalu memanggil : "Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya "

Nughair adalah nama sejenis burung.

Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : "Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung,…….."

Sumber : Fatwa Lajnah da'imah lil buhuts lil ifta 13 / 38-40 dengan ringkasan

FATWA IBNU BAAZ Rahimahullahu

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang  agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : "Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari  makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Hukum Binatang Yang Diawetkan

Hukum Mengawetkan Hewan dan Menyimpannya


Oleh : Syaikh Muhmmad Bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu


Penanya : Fadhilatus Syaikh, bagaimana hukum binatang yang diawetkan seperti yang ada di sekolah-sekolah, apakah boleh menyimpannya di rumah sebagai barang antik dan perhiasan ???


 

Catatan untuk Buku meniti kesempurnaan iman karya Habib Munzir Al-Musawa (bag. 1)

Ini adalah catatan tambahan saja, untuk bantahan yang ditulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharitsman yang berjudul BANTAHAN TERHADAP BUKU MENITI KESEMPURNAAN IMAN KARYA HABIB MUNZIR AL-MUSAWA (BAG I : ISTIGHOTSAH)


Oleh sebab itu, sebelum membaca catatan ini hendaknya membaca artikel tersebut. disini


Pada BAB I : Istighosah, Hal 6 Habib mengatakan :


Pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk  meminta  pertolongannya  adalah  hal  yang diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah  swt,  tak  pula  terikat  ia  masih  hidup  atau telah wafat. Karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan  dalam  kehidupan  dan  kematian  atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam  kemusyrikan  yang  nyata,  karena  seluruh manfaat  dan  mudharrat  berasal  dari  Allah  swt. Maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt.Ketika  seseorang  berkata  bahwa  orang  mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaaat dan kematian adalah mustahilnya manfaaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian

Catatan soal Nasikah (Aqiqah)

Pertanyaan * :




  1. Apakah boleh seseorang yang sudah dewasa melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk dirinya sendiri karena ketika masih bayi orang tuanya belum melaksanakan Aqiqah untuknya karena tidak mampu ???

  2. Bolehkah yang melaksanakan Nasikah (Aqiqah) ikut memakan daging sembelihan ???

  3. Benarkan orang tua yang tidak melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk anaknya dalam keadaan dia mampu maka dia tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya ??

Berdoa dengan sifat-sifat Allah

Dari Haulah Bintu Hakim Rhadiyallahu 'anha, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :


 مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ


"Barangsiapa yang turun (masuk) ke suatu tempat kemudian berdoa :" Aku berlindung dengan Kalimat (wahyu) Allah yang sempurna dari kejelekkan apa-apa yamg telah dia ciptakan. " maka tidak ada sesuatu yang akan memudharatkannya hingga dia pergi dari tempat itu" (HR. Muslim No. 2708)


Dalam hadits ini terdapat dalil tentang disyariatkannya berdoa dengan sifat Allah, dan ini adalah termasuk tawassul dengan sifat Allah yang disyariatkan. Dan bukanlah  doa kepada sifat itu sendiri. Dan berdoa dengan nama-nama Allah yang semuanya mengandung sifat-sifat Allah diperintahkan oleh Allah sendiri dalam firmanNya :

Hukum meninggalkan salah satu dari rukun Islam

Soal : Apabila seorang muslim meninggalkan salah satu rukun dari rukun Islam apakah dia dikafirkan???


Jawab : Apabila dia meninggalkan syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah utusan Allah maka dia telah menjadi kafir berdasarkan Ijma'. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini


Adapun apabila dia meninggalkan empat perkara lainnya yaitu sholat, zakat, puasa dan haji atau salah satunya , maka telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan diriwayatkan dalam salah satu riwayat dari imam Ahmad bahwa beliau berpendapat bahwa yang meninggalkan salah satu saja dari perkara tersebut maka telah kafir.


Akan tetapi pendapat ini lemah berdasarkan dalil-dalil, dan yang benar adalah pelakunya tidak dikafirkan kecuali meninggalkan sholat.[1]


Akan tetapi ini hukum bagi yang masih mengakui kewajiban empat perkara tersebut, adapun bagi yang mengingkari kewajiban salah satu dari rukun Islam tersebut maka dia dikafirkan berdasarkan Ijma' walaupun dia mengerjakannya.


 Wallahu a'lam


Dinukil secara makna dari Syarah Arbain An-Nawawiyah , Ibnu Utsaimin Rahimahullahu , Hadits Kedua.








[1] Ini adalah pendapat beliau (ibnu Utsaimin Rahimahullahu ) dalam masalah orang yang meninggalkan sholat, dan Khilaf dalam masalah ini sudah ma'ruf. Silahkan lihat pembahasannya disini




 

UPDATE : Link Download Kitab PDF

Berikut Update Link Download Kitab-kitab PDF

Link-link sebelumnya sudah diposting di Download Software Kitab-kitab ulama dan versi PDF

www.AlMeshkat.com


menyediakan pula buku-berbahasa inggris dll.

Hukum menggunakan Jimat (Penangkal Bala)

Jimat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan tamimah adalah suatu benda yang digunakan oleh seorang insan untuk menolak bala, sihir, penyakit dan segala kejelekkan. Terkadang dikenakan atau dibawa seorang manusia terkadang ditemukan pula pula digantung di rumah, mobil, toko dan selainnya. Dan tamimah ini ada dua jenis :


Pertama : Tamimah yang terbuat dari nama-nama Jin, Gelang, akar, tulang, senjata pusaka dll. Dan hukum menggunakannya adalah haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang keharamannya dan ini merupakan jenis kesyirikan. dan secara hukum asalnya adalah Syirik Ashgor (kecil) karena   menjadikan sesuatu menjadi sebab padahal dia bukanlah sebab secara syar’i dan juga kauni . Dan bisa menjadi syirik Akbar (besar) apabila yang menggunakannya meyakini bahwa benda-benda itu mampu memberi manfaat kepadanya baik untuk menolak bala atau mengangkat bala dengan sendirinya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya. (Baca disini tentang Syirik Akbar dan Syirik Ashgor). Dan dalil-dali tentang keharaman tamimah sangat banyak, diantaranya adalah :

Waria (Banci) dalam syariat Islam

PENGERTIAN WARIA (Al-Mukhonats )
Waria (dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. (Wikipedia)

Adapun dalam bahasa Arab, Waria dikenal dengan Al-Mukhonats (selanjutnya istilah ini yang akan kita gunakan untuk waria, wadam,bencong,banci)  dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai  wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari', 9/334 Secara makna)

Menikahi wanita hamil karena Zina

Tren meningkatnya seks bebas di kalangan pelajar patut mendapat perhatian berbagai kalangan. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperoleh fakta bahwa saat ini makin sulit menemukan remaja putri yang perawan (virgin) di kota-kota besar. Berdasar survei yang diadakan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, BKKBN menemukan bahwa separo remaja perempuan sudah melakukan seks sebelum menikah. Bahkan, tidak sedikit yang hamil di luar nikah.
Rentang usia remaja perempuan yang pernah berhubungan seks di luar nikah itu 13–18 tahun atau usia ABG (anak baru gede). ’’Kami melakukan survei terhadap 100 remaja perempuan. Hasilnya, 51 orang di antara mereka sudah tidak perawan,’’ ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarief di sela peringatan Hari AIDS Sedunia di Lapangan Parkir Monas, Jakarta, kemarin (28/11). Temuan serupa juga didapati di kota-kota besar lain di Indonesia. Selain di Jabodetabek, survei yang sama dilakukan di Surabaya, Medan, Bandung, dan Jogjakarta. Hasilnya, remaja perempuan lajang di Surabaya yang sudah hilang kegadisannya 54 persen Di Medan jumlahnya 52 persen, Bandung 47 persen, dan Jogjakarta 37 persen. Menurut Sugiri, data itu dikumpulkan BKKBN lewat survei sepanjang 2010. (Nukilan dari BKKBN.GO.ID)


Miris membaca artikel diatas, terlepas valid atau tidak hasil survey diatas, dan juga sedikitnya sampel survey  yang dianggap bisa mewakili jumlah remaja putri yang jutaan jiwa, maka sesuatu yang tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini perilaku seks bebas pada remaja sudah begitu mewabah dan menjadi sesuatu yang sudah dianggap "biasa".  Bahkan sampai ada anggapan di kalangan remaja, kalau di zaman  sekarang ini , pacaran tanpa sex maka ketinggalan zaman. Naudzubillah, dan ini adalah buah dari serangan pola pikir orang kafir dengan gaya hidup mereka  yang datang melalui berbagi media ditambah lagi kurangnya pembekalan agama setiap keluarga pada putra-putrinya.


Dan perilaku seks bebas tersebut berbuntut dengan banyaknya remaja putri yang hamil di luar nikah, dan kemudian karena tidak ingin menanggung malu maka orangtuanya pun menikahkan remaja tersebut baik dengan laki-laki yang telah berzina dengannya ataupun terkadang dengan laki-laki lain hanya untuk sekedar menutup aib.


Bagaimana pandangan syariat islam terhadap pernikahan ini ??


Ibnul Qoyyim Rahimahullahu dalam kitab beliau Zaadul Ma'ad ketika mengomentari hadits Abu Darda Rhadiyallahu 'anhu :

Hukum memakan Buaya

Bisa dikatakan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, hampir semua hewan sudah menjadi sesuatu yang biasa dikonsumsi , Kelelawar, Anjing, Katak, Bekicot dan berbagai jenis hewan lainnya telah dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian tempat secara perorangan dan di sebagian tempat lain bahkan telah disajikan di rumah-rumah makan.


Termasuk juga hewan yang banyak dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian daerah seperti Kalimantan adalah buaya, hewan hitam, jelek dan ganas yang sudah tidak asing lagi tentunya bagi kita semua. Dan tahukah anda bahwa buaya adalah salah satu hewan yang diperselisihkan ulama tentang halal atau haramnya… ???


 Buaya adalah adalah reptil bertubuh besar yang hidup di air. Secara ilmiah, buaya meliputi seluruh spesies anggota suku Crocodylidae, termasuk pula buaya ikan (Tomistoma schlegelii). Meski demikian nama ini dapat pula dikenakan secara longgar untuk menyebut ‘buaya’ aligator, kaiman dan gavial; yakni kerabat-kerabat buaya yang berlainan suku.


Buaya umumnya menghuni habitat perairan tawar seperti sungai, danau, rawa dan lahan basah lainnya, namun ada pula yang hidup di air payau seperti buaya muara. Makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia (Wikipedia)


Disebutkan bahwa makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia , kalau boleh kita tambahkan bahwa makanan sampingan buaya adalah manusia . Sesuatu yang sudah kita maklumi bahwa hampir setiap bulan ada saja kabar tentang korban yang diterkam buaya, baik meninggal maupun luka-luka di sebagian daerah.


Para ulama berbeda pendapat tentang buaya ini, apakah halal utuk dimakan atau tidak, berikut pendapat dan fatwa mereka..

Download Software Kitab-kitab Ulama dan Versi PDF

Tidak semua orang diberi keluasan rejeki untuk bisa membeli kitab-kitab para ulama dengan harga yang memang sedikit lebih mahal dari buku biasa dikarenakan memang harus diimpor dari luar negeri, dan sebagian orang memiliki keadaan yang berbeda lagi, mereka memiliki keluasan rejeki untuk membeli kitab para ulama akan tetapi terkendala minimnya kitab para ulama yang sampai dan dijual di negeri kita.


Dan dengan seiring perkembangan teknologi modern , maka kini para penuntut  ilmu dapat mengatasi kendala-kendala tersebut dengan cara menggunakan software-software makatabah virtual yang telah banyak tersebar , dan yang paling terkenal di kalangan penuntut ilmu  adalah Software Maktabah Syamilah. Tampilannya seperti ini :



Dan versi terbarunya saat tulisan ini dibuat memuat koleksi 5300 Kitab judul kitab, dan file Installernya sebesar 1,95 Gb dapat didownload disini


Sayangnya bagi para pemakai software ini terkadang menemui kendala, yaitu kitab-kitab yang tercantum yang ada di maktabah syamilah sering sekali ditemukan berbeda lafadz dengan yang ada di kitab asli versi cetak dan begitu juga letak halamannya.Dan hal ini menimbulkan keraguan apabila kita ingin menukil berdasarkan no. halaman dan lafadz yang ada di software tersebut.


Dan kendala ini pun kini bisa diatasi dengan lebih mudah lagi dengan bertebarannya situs-situs untuk mendownload kitab asli ulama dalam bentuk PDF yang merupakan versi scanner dari versi cetak. Tentunya kalau seperti ini, kita tidak ragu lagi untuk menukil lafadz dan halaman dari kitab yang dibutuhkan.


Dan tidak panjang lebar, berikut beberapa situs di internet yang menyediakan ruang download untuk kitab-kitab tersebut  :


http://www.waqfeya.com/



Koleksinya banyak, lancar didownload. menyediakan Kitab agama  dan buku umum.. Satu judul bahkan disediakan dalam beberapa versi penerbit

Jarh Wa Ta'dil di kalangan penuntut ilmu

Sebuah kesalahan akan selalu hinggap kepada seorang insan, tidak memandang  apakah orang tersebut orang biasa, penuntut ilmu atau ulama. Insya Allah semua orang berakal mengakuinya, dan hanya orang sombong dan angkuh yang tidak mengakui bahwa dirinya bisa terjatuh dalam kesalahan. Dan ini ditegaskan lagi oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam :


كل بني آدم خطاء و خير الخطائين التوابون


Artinya : "Setiap anak Adam itu mempunyai banyak kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai banyak kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih Tirmidziy dari sahabat Anas bin Malik Rhadiyallahu 'anhu ).


Dan kesalahan-kesalahan ini terjadi menyeluruh, bisa terjadi di akhlak kita, perkataan kita, tingkah laku kita, dan pada para ulama terkadang terjadi pada fatwa-fatwa mereka.


Dan catatan kali ini adalah sebuah catatan tentang menyikapi "kesalahan" ulama, sebuah catatan yang mudahan bermanfaat, karena terkadang sebagian penuntut ilmu ketika menemukan sebuah perkara atau fatwa yang dinisbahkan pada satu ulama tertentu yang mereka anggap salah maka mereka tergesa-gesa dan terburu-buru mengangkatnya tinggi-tinggi ke hadapan umat, bukan untuk memberi penjelasan kepada umat tentang kesalahan fatwa tersebut akan tetapi lebih kepada usaha untuk menjatuhkan derajat dan kedudukan ulama tersebut dalam keadaan ulama tersebut adalah ulama yang terkenal sebagai ulama yang memperjuangkan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam. Dan seandainya saja mereka mau jujur dan adil mau menimbang kesalahan fatwa ulama tersebut dibandingkan dengan  fatwa-fatwa mereka yang mencocoki sunnah maka sungguh bagai tetesan air najis di tengah danau, maka tidak membuat perubahan pada air danau tersebut.


Ibnu Utsaimin Rahimahullahu telah memberikan tahapan-tahapan bagi setiap orang terkhusus penuntut ilmu apabila melihat suatu kesalahan pada fatwa para ulama, tahapan-tahapan yang seandainya seseorang mau mengambilnya maka selamatlah dirinya dari kebodohan dan ketergesa-gesaan . Kami terjemahkan secara bebas dengan tanpa merubah maknanya. Berikut nukilannya :


Apabila seseorang mendengar nukilan atau selentingan tentang sesuatu dari ulama Rabbaniyun yang menurut dia layak untuk diingkari, maka berikut tahapan-tahapannya :

Ebook Tauhid

Ebook


PERKARA-PERKARA


PENTING YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH SETIAP MUSLIMIN DAN MUSLIMAT




Sebuah terjemah dari risalah :


الواجبات المتحتمات المعرفة على كل مسلم و مسلمة


Penerjemah : Ibnu Zulkifli As-Samarindy



Daftar kandungan ebook :




  • Tiga Landasan Yang Wajib Diketahui Oleh Setiap Muslimin Dan Muslimat

  • Landasan Dan Kaidah Agama Ada 2 Perkara

  • Syarat-Syarat "لا إله إلا الله" (" La Ilaha Ilallah")

  • Dalil-Dalil Dari Al-Qur'an Dan As-Sunnah Tentang Syarat


""لا إله إلا الله" (" La Ilaha Ilallah")




  • Pembatal - Pembatal Keislaman

  • Tauhid Ada 3 Jenis

  • Lawan Tauhid Yaitu Syirik

  • Syirik Akbar

  • Syirik Ashgor

  • Syirik Khofi'

  • Kafir Ada 2 Jenis

  • Kafir Akbar

  • Kafir Ashgor

  • Jenis-Jenis Munafik

  • Munafiq Keyakinan (اعتقادي)

  • Munafik  Amalan (عملي)

  • Makna Thogut, Para Pemimpinnya Dan Jenis-Jenisnya


Download Ebooknya disini
Untuk kitab asli beserta Syarahnya dapat download disini

Ebook Hadits Palsu dan lemah

Ebook : Seuntai Kabar Tentang Hadits Palsu


dan Lemah diatas Mimbar


Disusun oleh : Ibnu Dzulkifli As-Samarindy



Ebook download disini

Daftar isi Download disini

Daftar isi :

  1. Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………….

  2. Pengantar Kitab ……………………………………………………………………………………………

  3. Hadits Maqbul (Diterima)  …………………………………………………………………………………

  4. Hadits Mardud (Ditolak): …………………………………………………………………………………..

  5. Sebagian Istilah-istilah Ilmu Hadits   ……………………………………………………………………

  6. Hadits Shahih ………………………………………………………………………………………………

  7. Hadits Hasan ……………………………………………………………………………………………….

  8. Hadits Dho’if (Lemah)  ……………………………………………………………………………………

  9. Hadits Maudhu’  (Palsu) …………………………………………………………………………………

  10. Hadits Munkar (Mungkar) …………………………………………………………………………………

  11. Hadits Marfu’ ……………………………………………………………………………………………….

  12. Mauquf  ……………………………………………………………………………………………………..

  13. Hadits Mursal ………………………………………………………………………………………………

  14. Sanad atau Isnad  …………………………………………………………………………………………

  15. Matan  ………………………………………………………………………………………………………

  16. Rawi atau Perawi  ………………………………………………………………………………………….

  17. Contoh pengenalan istilah-istilah hadits  ………………………………………………………………..

  18. BAGIAN PERTAMA : Hukum beramal dengan hadits lemah

  19. Hukum beramal dengan hadits lemah  ………………………………………………………………….

  20. Hukum orang-orang yang bermudah-mudahan dalam meriwayatkan hadits ……………………….

  21. Bagaimana cara menyampaikan hadits lemah  ………………………………………………………..

  22. BAGIAN KEDUA :Hadits-hadits palsu dan lemah yang beredar di tengah kaum muslimin

  23. Hadits “Perkara Halal yang paling dibenci Allah adalah Thalaq” ……………………………………..

  24. Hadits “Perbedaan di kalangan umatku adalah rahmat”  ………………………………………….....

  25. Hadits “Jarak empat puluh rumah adalah tetangga” …………………………………………………..

  26. Hadits “ Hak tetangga hingga 40 rumah”   ………………………………………………………………

  27. Hadits Shahih : “ Jibril tidak pernah berhenti mewasiatiku tentang tetangga” ………………………

  28. Hadits “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri cina” …………………………………………….

  29. Hadits “Aku telah diperintah untuk menghukumi secara dzhahir (yang tampak) ………………….

  30. Hadits Shahih  “ Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati-hati manusia”  ……..

  31. Hadits “Takutlah Firasat seorang Mu’min”    ……………………………………………………………

  32. Hadits “Beramallah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya “  ………………

  33. Hadits “ Perbaikilah dunia kalian dan beramallah untuk akhirat kalian seakan-akan kalian ……..

E-Book Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan


(Sebuah panduan ringkas menyambut Ied Dan Ramadhan)


Disusun : Ibnu Dzulkifli As-Samarindy


DAFTAR ISI






  1. Kata Pengantar    ……………………………………………………………..2

  2. MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN BULAN SYA’BAN …4

  3. Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban ………………………………….5

  4. Larangan mendahului Puasa Ramadhan …………………………………..5

  5. Bid’ahnya perayaan malam Nisfu Sya’ban ………………………………….5

  6. MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN BULAN RAMADHAN 7

  7. Beberapa keutamaan bulan Ramadhan …………………………………….8

  8. Puasa Ramadhan ……………………………………………………………...9

  9. Makna Puasa …………………………………………………………………10

  10. Puasa Ramadhan  adalah Wajib …………………………………………10

  11. Niat dalam Puasa Ramadhan  …………………………………………….12

  12. Bid’ahnya melafadzkan niat  ………………………………………………11

  13. Wajibnya berniat puasa ramadhan sejak malam hari ………………….12

  14. Berniat puasa Ramadhan setiap harinya …………………………………12

  15. Apabila berniat membatalkan puasa ……………………………………..12

  16. Barangsiapa  yang menemui fajar dalam keadaan berhadats besar 14

  17. Sahur ………………………………………………………………………….15

  18. Hukum Sahur ………………………………………………………………..15

  19. Sunnahnya mengakhirkan sahur …………………………………………15

  20. Dengan apa kita makan sahur ?? …………………………………………15

  21. Akhir waktu sahur adalah awal waktu puasa ……………………………..16

  22. Bid’ahnya istilah waktu Imsak ………………………………………………16

  23. Apabila terdengar adzan dan makanan masih terdapat di tangan 16

  24. Buka Puasa …………………………………………………………………17

  25. Sunnahnya menyegerakan berbuka ………………………………………17

  26. Doa ketika berbuka puasa ………………………………………………….17

  27. Sunnahnya berbuka puasa dengan kurma ……………………………….18

  28. Perkara yang wajib dihindari orang yang berpuasa ……………19

  29. Perkara yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa ………20

  30. Bersiwak bagi orang yang berpuasa ……………………………………….20

  31. Menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa …………………….21

  32. Pembatal-pembatal Puasa ………………………………………………….21

  33. Makan, Minum dan bersetubuh ……………………………………………21

  34. Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa ………………………22

  35. Hukum makan dan minum  dalam keadaan lupa     ……………………22

  36. Hukum Bersenggama dalam keadaan lupa ……………………………….22

  37. Merokok membatalkan puasa  ……………………………………………23

  38. Masturbasi atau Onani membatalkan puasa ……………………………23

Surat untuk diri sendiri

بسم الله الرحمن الرحيم


يقول الله عز و جل أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حين يذكرني إن ذكرني في نفسه ذكرته في نفسي وإن ذكرني في ملإ ذكرته في ملإ هم خير منهم وإن تقرب مني شبرا تقربت إليه ذرعا وإن تقرب إلي ذراعا تقربت منه باعا وإن أتاني يمشي أتيته هرولة


Artinya : "Allah berfirman :  Sesungguhnya Aku berdasarkan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya saat dia mengingat-Ku, jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Akupun akan mengingatnya dalam diri-Ku, dan jika dia mengingat-Ku di hadapan orang-orang maka Aku-pun akan mengingatnya dihadapan makhluk-makhluk yang lebih baik dari mereka, jika mereka mendekatiku sejengkal maka Aku akan mendekatinya sehasta dan jika dia mendekati-Ku sehasta maka Aku mendekatinya sedepa dan siapa yang mendatangiKu dengan berjalan maka Aku mendatanginya dengan berlari." (HR Bukhari No. 7405 dan Muslim No. 2675 dari Abu Hurairah Rhadiyallahu 'anhu )



Saudaraku, Sesungguhnya Hidayah Allah itu dicari dan diminta..


Harus engkau datangi dan kau kejar.. tidak hanya sekedar ditunggu..


Dan engkau harus tahu, ketika engkau berusaha mendekat dan mendatangiNya,


Terkadang engkau akan terjatuh di tengah jalan ..


dan bukan berarti engkau harus menghentikaan perjalananmu…


Maka bangkitlah , kembali bersiap, dan teruskan perjalanan..


Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam:


كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ


Artinya : “Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau sekedar lewat.” (HR. Bukhari No. 6416 dari Ibnu Umar Rhadiyallahu 'anhuma)


Nanti saja engkau beristirahat…nanti…


Di tempat yang tidak ada rasa lelah disana…

Hamba yang pandai bersyukur dan mampu bersabar

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ • قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ



Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Katakanlah: "Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?". untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran 14-15)



Siapa yang tidak ingin hidup enak ??? bisa dipastikan hampir semua manusia biasa menginginkannya, Dan sungguh normal apabila manusia ingin mendapatkan kehidupan yang nyaman. Ingin memiliki harta yang banyak, memiliki kekuasaan, istri yang cantik, anak-anak yang lucu serta  tentunya juga dikaruniai tubuh yang sehat. Sebuah naluri yang sangat-sangat alami ketika seorang mahluk mendambakan sesuatu yang akan menyenangkan dirinya. Jangankan kita sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran, seekor hewan saja secara naluri akan memilih rumput yang masih segar dan basah dibandingkan rumput yang sudah kering.


Tidak  ada yang salah dari naluri alami tersebut, akan tetapi karena kita seorang muslim yang telah mengikrarkan tunduk pada ketentuan Rabb semesta alam, tentunya ada rambu-rambu yang harus dipegang di dalam mendapatkan dan mengelola impian – impian kita tersebut. Karena kita adalah manusia, mahluk yang dibebani syariat bukan seperti binatang yang tidak dilarang dan diperintah. Allah berfirman :



أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى



Artinya : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja ? (QS-Al-Qiyamah : 36)

Kajian Intensif Samarinda Ramadhan 1432 H

Samarinda

Nikah dengan niat Thalaq

Fenomena banyaknya orang-orang arab yang melakukan " Kawin Kontrak " di sebagian daerah di negeri kita,  terutama di daerah ibukota dan Jawa Barat ternyata berimbas dengan pandangan negatif kaum muslimin negeri ini terhadap ulama-ulama Saudi Arabia. Dikarenakan tersebar bahwa kegiatan "Kawin Kontrak" tersebut bedasarkan fatwa ulama-ulama saudi Arabia. Akhirnya, gelar-gelar jelek pun disematkan kepada para ulama tersebut, mulai dari "Ulama sesat" Sampai gelar " Ulama pengikut hawa nafsu".  Seandainya seseorang mau ilmiah,meneliti bukti-bukti otentik dari fatwa-fatwa tersebut dan juga melihat kenyataan yang ada, bisa jadi seseorang tidak sampai terjatuh dalam pencelaan terhadap ulama.
Dan catatan kami kali ini terkait dengan fenoma ini, fenomena yang sebenarnya sudah lama ada di negeri kita. Tidak hanya  dilakukan orang Arab, akan tetapi juga dilakukan oleh bangsa kita sendiri terutama di daerah-daerah industri dan pertambangan.
Catatan ini akan terbagi menjadi beberapa bagian kecil :
1. Pengertian Nikah
2. Pengertian Thalaq
3. Pengertian nikah dengan niat thalaq
4. Perbedaan antara nikah dengan niat Thalaq dan nikah Mut'ah
5. fatwa ulama tentang nikah Mut'ah dan Nikah dengan niat Thalaq
6. Hubungan antara fatwa ulama dan perbuatan sebagian orang Arab di negeri kita.


6 Syarat sebuah Ibadah dikatakan sesuai Sunnah

Kata orang Ini zaman bebas, semua orang bebas berpendapat, bebas melakukan apa yang dia ingin lakukan, tidak boleh ada yang menghalangi selama tidak menganggu orang lain….


Ada benarnya , ada tidaknya, memang benar semua orang bebas melakukan apa saja… karena dia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, inilah yang disebut hak asasi. Selama dia tidak menganggu orang lain, selama dia siap menanggung resikonya maka tidak boleh ada yang protes.. begitulah katanya..


Begitu juga dalam permasalahan agama, tidak boleh saling menyalahkan dan saling menghujat, kalau ada yang bilang menvonis sesat, ini bid’ah.. maka orang itu yang dianggap telah melanggar hak kebebasan berpendapat,  dan telah melanggar hak-hak kemanusiaan…


Anehnya, kalau untuk urusan pribadi , urusan organisasi dan urusan partai maka kita boleh marah..boleh saling menghujat, boleh saling menyalahkan … bahkan saling menyerang,..


Boleh menyalahkan orang lain utnuk urusan dunia tapi tidak boleh menyalahkan orang lain untuk urusan akherat, aneh ??


Mungkin bagi yang membaca pembukaan diatas akan melihat bahwa antara pembukaan dengan isi catatan ini kaitannya tidak begitu jelas, maka saya katakan tidak mengapa,  sekarang zaman bebas.. semua bebas berpendapat, dan saya bebas menulis… selama siap bertanggung jawab di dunia dan di akherat.

Apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam adalah dalil ??

Sebuah bab di dalam kitab-kitab ushul fiqih bisa dikatakan semuanya pasti membahas tentang permasalahan judul catatan ini, yaitu permasalahan tentang apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam baik berupa ucapan ataukah perbuatan mereka di dalam permasalahan syariat, teranggap sebagai sebuah dalil ataukah tidak ??. Misalkan saja , apabila kita menemukan atsar yang shohih bahwa salah seorang sahabat berfatwa atau melakukan sesuatu perkara dari perkara-perkara syariat, maka bolehkah kita mengatakan bahwa saya akan melakukan hal tesebut dan dengan dalil sahabat tersebut melakukannya atau berpendapat dengannya ?? .


Dan pembahasan ini begitu panjang dan mendetail dibahas dalam kitab-kitab para ulama, karena dari permasalahan ini lahirlah perbedaan-perbedaan dan penguatan pendapat di berbagai bab-bab fiqih.


Misalkan saja menyikapi hadist yang shohih di dalam Bukhari, dari sahabat As-Sa’ib bin Yazid Rhadiyallahu ‘anhu, beliau berkata :


كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ - رضى الله عنهما - فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ


Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’) (HR. Bukhari 912)


Begitu juga ketika kita menemui atsar yang shohih bawa seorang sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiallahu anhu beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dari takbir shalat jenazah, dan jika berdiri di antara dua raka’at dalam shalat wajib (HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/271), Al-Baihaqi (4/44), dan dalam Ma’rifaus Sunan wal Atsar (3/169), dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz )


Semuanya akan kembali kepada permasalahan utama, apakah pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam merupakan dalil ??

6 Syarat sebuah Ibadah dikatakan sesuai Sunnah

Kata orang Ini zaman bebas, semua orang bebas berpendapat, bebas melakukan apa yang dia ingin lakukan, tidak boleh ada yang menghalangi selama tidak menganggu orang lain….


Ada benarnya , ada tidaknya, memang benar semua orang bebas melakukan apa saja… karena dia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, inilah yang disebut hak asasi. Selama dia tidak menganggu orang lain, selama dia siap menanggung resikonya maka tidak boleh ada yang protes.. begitulah katanya..


Begitu juga dalam permasalahan agama, tidak boleh saling menyalahkan dan saling menghujat, kalau ada yang bilang menvonis sesat, ini bid’ah.. maka orang itu yang dianggap telah melanggar hak kebebasan berpendapat,  dan telah melanggar hak-hak kemanusiaan…


Anehnya, kalau untuk urusan pribadi , urusan organisasi dan urusan partai maka kita boleh marah..boleh saling menghujat, boleh saling menyalahkan … bahkan saling menyerang,..


Boleh menyalahkan orang lain utnuk urusan dunia tapi tidak boleh menyalahkan orang lain untuk urusan akherat, aneh ??


Mungkin bagi yang membaca pembukaan diatas akan melihat bahwa antara pembukaan dengan isi catatan ini kaitannya tidak begitu jelas, maka saya katakan tidak mengapa,  sekarang zaman bebas.. semua bebas berpendapat, dan saya bebas menulis… selama siap bertanggung jawab di dunia dan di akherat.

Apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam adalah dalil ??

Sebuah bab di dalam kitab-kitab ushul fiqih bisa dikatakan semuanya pasti membahas tentang permasalahan judul catatan ini, yaitu permasalahan tentang apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam baik berupa ucapan ataukah perbuatan mereka di dalam permasalahan syariat, teranggap sebagai sebuah dalil ataukah tidak ??. Misalkan saja , apabila kita menemukan atsar yang shohih bahwa salah seorang sahabat berfatwa atau melakukan sesuatu perkara dari perkara-perkara syariat, maka bolehkah kita mengatakan bahwa saya akan melakukan hal tesebut dan dengan dalil sahabat tersebut melakukannya atau berpendapat dengannya ?? .


Dan pembahasan ini begitu panjang dan mendetail dibahas dalam kitab-kitab para ulama, karena dari permasalahan ini lahirlah perbedaan-perbedaan dan penguatan pendapat di berbagai bab-bab fiqih.


Misalkan saja menyikapi hadist yang shohih di dalam Bukhari, dari sahabat As-Sa’ib bin Yazid Rhadiyallahu ‘anhu, beliau berkata :


كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ - رضى الله عنهما - فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ


Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’) (HR. Bukhari 912)


Begitu juga ketika kita menemui atsar yang shohih bawa seorang sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiallahu anhu beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dari takbir shalat jenazah, dan jika berdiri di antara dua raka’at dalam shalat wajib (HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/271), Al-Baihaqi (4/44), dan dalam Ma’rifaus Sunan wal Atsar (3/169), dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz )


Semuanya akan kembali kepada permasalahan utama, apakah pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam merupakan dalil ??


Sebelumnya kita harus mengetahui dahulu siapakah yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , para ulama ahli hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam .adalah semua yang pernah berkumpul dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam setelah beliau diutus menjadi nabi dalam keadaan beriman dan dia pun mati dalam keadaan beriman, baik dia melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maupun tidak. Sehingga para muslimin yang berhaji dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam pada saat haji wada’ dengan jumlah yang sangat besar pada saat itu tergolong sebagai sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam walaupun tidak melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dikarenakan terkendala dengan jumlah jama’ah haji yang sangat besar.


Dan mengenai pembahasan inti catatan ini, maka berikut perinciannya.



Pertama : Khulafaurasyidin, apakah pendapat mereka adalah dalil ??


Yang dimaksud dengan Khulafaurasyidin disini adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Rhadiyallahu ‘anhum.


Apabila kita mendapati bahwa Khulafaurasyidin telah bersepakat melakukan sesuatu atau berpendapat tentang sesuatu perkara dengan pendapat yang sama. Apakah hal tersebut berarti dalil syariat tentang hal tersebut ??


Sebagian ulama mengatakan bahwa pendapat (ucapan) mereka apabila bersepakat terhadap sesuatu adalah dalil, adapun perbuatan mereka bukanlah dalil karena perbuatan mereka tidaklah ma’shum (lepas dari kesalahan)


Dan pendapat yang benar adalah baik ucapan maupun perbuatan yang mereka bersepakat di dalamnya adalah dalil syariat tanpa diragukan lagi. Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam di dalam hadits Al-Irbadh Bin Sariyah Rhadiyallahu ‘anhu :


عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي,


“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnahnya para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk(HR Ahmad Abu Dawud dan At Tirmidzi dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dlm Shahihul Jami’ 2549)


 


Kedua : Pendapat salah seorang dari Khulafaurasyiddin


Dan apabila salah satu dari mereka berpendapat dengan satu pendapat tanpa diketahui penyelisihan dari Khulafaurasyiddin yang selainnya, maka ini pun adalah dalil. Terlebih lagi apabila hal tersebut datang dari abu Abu Bakar atau Umar, sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda dalam hadits Hudzaifah Rhadiyallahu anhu :


اقتدوا باللذين من بعدي: أبي بكر وعمر


“Ikutilah dua orang sesudahku : Abu Bakar dan Umar” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Dishohihkan oleh Al-Albadn dalam Shohihul Jami’ 2022)


Dan Juga sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dalam hadits Abu Qotadah Rhadiyallahu anhu


إن يطيعوا أبا بكر وعمر يرشدو


Apabila kalian mengikuti Abu Baker dan Umar maka kalian akan mendapatkan petunjuk” (HR. Muslim : 681)


 


Ketiga : Pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam selain Khulafaurasyiddin


Adapun mengenai pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam selain dari Khulafaurasyiddin maka sebagian ulama berpendapat bahwa pendapat para sahabat tersebut bukan dalil, karena mereka tidak selamat dari kesalahan. Akan tetapi memang pendapat mereka para sahabat lebih kuat dibanding selain mereka.


Dan ulama yang lain berpendapat bahwa pendapat para sahabat tersebut adalah dalil , dan ini berdasarkan tiga sebab :




  1. Keselamatan aqidah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah manusia yang paling selamat aqidahnya dari kalangan umat ini. Dan selamatnya sebuah aqidah adalah sebab taufik dari Allah untuk berada di atas kebenaran

  2. Mereka adalah sebaik-baik generasi, paling dekat dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dan paling mengerti tentang syariat Allah

  3. Tidak tampak pada zaman mereka para sahabat selain mereka mengikuti petunjuk Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , tidak ternukil kecuali sedikit sekali dari mereka mengikuti hawa nafsu dan akal. Setiap mereka berselisih mereka kembalikan kepada petunjuk dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam .


Dan pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah . Akan tetapi yang dimaksud disini yang dapat diambil pendapatnya sebagai dalil adalah sahabat yang terkenal sebagai ahli fiqih, dengan kedalaman ilmunya dan ahli Ijtihad, dan bukan seluruh sahabat. Sehingga apabila seorang arab badui datang kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam kemudian masuk islam dan langsung kembali kepada kaumnya, tidak pernah meriwayatkan satu hadits pun dari Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dan tidak ternukil menuntut ilmu di hadapan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka pendapatnya bukan dalil.


 


Keempat : Apabila terjadi perbedaan diantara dua sahabat atau lebih , baik dari kalangan Khulafaurasyiddin atau bukan ??


Apabila seorang sahabat ahli fiqih dan ahli ijtihad yang pendapatnya teranggap sebagai dalil sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya memiliki pendapat kemudian ada pendapat sahabat lain yang menyelisihinya , maka harus dilihat kembali :


Apabila sahabat yang meyelisihinya tersebut sama derajatnya dibidang keilmuan, pemahaman dan persahabatannya dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam , dalam keadaan seperti ini kita harus menguatkan salah satu diantara dua pendapat sahabat tersebut dengan metode-metode yang terdapat pada ilmu ushul fiqih dan dan pendapat yang kita kuatkan tersebut adalah dalil.


Adapun apabila yang menyelisihi pendapat sahabat tersebut adalah sahabat lain yang derajatnya lebih tinggi dalam keilmuan dan pemahaman , maka pendapat sahabat pertama tesebut gugur untuk dijadikan dalil dan bisa jadi dalil berada pada pendapat sahabat yang lebih alim darinya tersebut


Misalnya : Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Abu Bakar dan Umar Rhadiyallahu anhum , maka yang dikedepankan adalah pendapat Abu Bakar Rhadiyallahu anhu karena beliau lebih dikedepankan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam dalam Imam Sholat dan Haji dan juga diisyaratkan sebagi pengganti Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam


 


Kelima : Bagaimana apabila pendapat sahabat menyelisihi dalil Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam ??


            Dalam permasalahan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, bahwa pendapat sahabat siapapun dia,  apabila menyelisihi dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka pendapat sahabat tersebut tidak bisa dijadikan dalil dan harus ditinggalkan.


   Sehingga Ibnu Abbas  Rhadiyallahu anhuma  berkata :


يوشك أن تنزل عليكم حجارة من السماء، أقول: قال رسول الله ، وتقولون: قال أبو بكر وعمر؟!


“Sungguh aku khawatir diturunkan kepada kalian batu dari langit, aku mengatakan Rasulullah bersabda dan Kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata ??? “ (Riwayat Ahmad : 1/337)


Dan bukanlah berarti kita diperbolehkan mencela dan merendahkan sahabat yang mungkin salah dalam ijtihadnya, karena syariat telah menetapkan bagi mereka pahala dari Allah sebagaimana Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda dalam hadits Amr’ Bin Ash Rhadiyallahu anhu:


إِذاَ حَكَمَ الْحاَكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصاَبَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذاَ حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ


“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Muslim 1716)


Dan bagi yang mencela sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam maka terkena sabda beliau Shalallahu alaihi wassallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma :


من سب أصحابي ، فعليه لعنة الله و الملائكة و الناس أجمعين


"Barang siapa mencela sahabatku maka ia mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya”


(Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no. 1001 hal. 2/469 dan dihasankan oleh Al Albani dalam Dzilalil Jannah fi Takhrij As Sunnah 2/469”)


 


Wallahu A’lam


 


Sumber Bacaan : Syarah Mandzumah Usul Fiqih wa Qowaidih karya Al-Allamah Muhammad Bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah .



Medinah , Malam Senin, 13 Jumadil Tsaniyah 1432 H

7 Bulan tak tersentuh...

11 Oktober 2011, terakhir posting... akankah berakhir ???

PENIPU-PENIPU "SAKTI"


Teringat hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam :
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dukun-dukun itu biasa menuturkan kepada kami lantas kami jumpai bahwa apa yang mereka katakan itu benar/terbukti, -bagaimana ini-.” Maka Nabi menjawab, “Itu adalah ucapan benar yang dicuri dengar oleh jin (syaitan) kemudian dia bisikkan ke telinga walinya (dukun) dan dia pun menambahkan seratus kedustaan di dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Tidak hanya setan, sebagian manusia pun banyak yang mengikuti tabiat setan... Penipu..


Kasus pertama

Jenglot ular berkepala wanita yang sempat menggemparkan warga Blitar akhirnya terbukti palsu.


Hal ini diketahui setelah turun hasil uji laboratorium dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jatim di Kediri. Hasil uji itu menunjukkan, jenglot milik Zamroji, 55, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari adalah palsu.


Bahkan dalam surat hasil uji laboratorium BKSD No. S/01/IV-08/BW.I.I/PPA.01/2010 perihal bantuan pemeriksaan jenglot menyebutkan, ekor jenglot berasal dari ular jali (Ptyos mucosus) dan tubuh hingga kepala kelawar yang ditempeli rambut kuda. Ular yang diawetkan dan digunakan sebagai ekor jenglot bukan berasal dari satwa yang dilindungi
Sumber : Klik disini


Kasus kedua yang hampir serupa…


Kepolisian Resort (Polres) Cirebon akhirnya menetapkan AJ (26) seorang paranormal tuna wicara yang diduga telah merekayasa temuan "buncul" (siluman air) di Sungai Soka, Desa Pamijahan, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon yang sempat menghebohkan masyarakat di Cirebon dan sekitarnya.
Informasi yang dihimpun Rabu (19/1) menyebutkan, sebelumnya petugas telah memeriksa sedikitnya sepuluh warga Desa Pamijahan yang turut serta menjadi panitia dipamerkannya "buncul" yang belakangan diketahui palsu. Berdasarkan keterangan dari mereka petugas menetapkan AJ sebagai tersangka. Selain menahan AJ, petugas juga menyita barang bukti berupa "buncul" palsu yang ternyata terbuat dari tanah liat dan campuran semen serta bahan lainnya yang dibungkus pakai kain sarung kotak-kotak bewarna hijau, atribut panitia, sejumlah karcis parkir dan tanda masuk serta uang tunai senilai Rp 2.655.000.- yang dikutip dari pengunjung

Sumber : Klik disini


Kasus ketiga ..


Meski sudah resmi ditutup, sejumlah anggota kepolisian masih siaga di rumah Nur Halimah (17), pemilik batu 'ajaib' di Dusun Mojokuripan Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito. Hal itu untuk mengantisipasi warga yang nekat mendatangi pengobatan ala Ponari tersebut.


Pasanya, warga masih ngotot agar prakek pengobatan ini dibuka. Selasa (8/2) siang, kecamatan berinisiatif menggelar pertemuan untuk membahas penutupan tersebut. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Jombang AKBP Samudi, Wakapolres Kompol Deden Supriyatna Imhar, Kasatintel AKP Rochani, Kasubag Humas AKP Yogas, Camat Sumobito Agus Jauhari, Ketua KUA Sumobito Ahmad Cholili, Kepala Desa Jogoloyo Asmara Khairil Huda, dan sejumlah warga Dusun Mojokuripan Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito.


"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan. Pihak kami tidak akan memberikan izin. Kami berkaca pada praktek dukun cilik Ponari dua tahun silam yang memakan korban jiwa. Selain itu, pengobatan jenis itu sarat pemusrikkan," terang Samudi.


Tentang tudingan pemusrikkan pula secara panjang lebar oleh Ketua KUA Sumobito Ahmad Cholili. "Obat itu datangnya dari Allah SWT. Seperti dokter itu hanya media saja. Untuk kesembuhan tetap dari Allah SWT," jelas Cholili.


Mendapat penjelasan tersebut, panitia dan Kades Jogoloyo punya pendapat berbeda. Terutama soal penutupan praktek pengobatan. "Soal dari mana pengobatan itu datang, saya kira kami dan orang-orang yang datang sudah paham. Pasti dari Allah," kata Asmara Khairil Huda, salah satu warga.


Hanya saja, penutupan tersebut dinilai terlalu mendadak. Apalagi, sudah banyak orang yang telah datang lokasi untuk melakukan pengobatan. Saling adu argumen pun tidak terelakkan dalam forum tersebut.
Satu sisi, pihak kepolisian tetap bersikukuh dengan penutupan praktek apapun alasannya. Sedang disisi lain, warga tetap ingin praktik pengobatan ala Ponari itu tetap dibuka.


Merasa sebel, Wakapolres Deden menantang kesaktian batu parangtritis tersebut. "Mari kita buktikan jika memang batu tersebut memiliki kekuatan untuk penyembuhan dan bisa kembali jika sudah dibuang," kata Wakapolres bertubuh jangkung ini.


Mendapat tawaran itu, warga terpancing. Mereka mengaku siap melakukan uji 'kesaktian' batu milik gadis yang masih duduk di kelas II MA (Madrasah Aliyah) Mabaul Ulum ini."Kami siap, tinggal bagaimana caranya," ujar Asmara menjawab tawaran Deden.


Hanya saja, mengenai teknis pengujian, antara kedua belah pihak tak juga sepakat. Ada yang bilang batu dibuang saja di Brantas, tinggal memantau di Nurhalimah, batunya bisa kembali tidak. Dengan jangka waktu pengembalian sehari.
Hingga, Kasatintel AKP Rochani beranjak dari duduknya dan mendekati tempat duduk Buamin, bapak Nurhalimah. "Sebaiknya kita minta pihak keluarga sendiri saja yang menentukan. Mau diuji atau tidak," paparnya.


Usulan itu langsung ditanggapi. Pihak keluarga lantas diminta menjawab tawaran tersebut. "Yah ditutup saja," ungkap paman Nurhalimah sambil menegaskan penolakan tawaran pengujian "kesaktian" batu parangtritis


Sumber : Klik disini