Fenomena banyaknya orang-orang arab yang melakukan " Kawin Kontrak " di sebagian daerah di negeri kita, terutama di daerah ibukota dan Jawa Barat ternyata berimbas dengan pandangan negatif kaum muslimin negeri ini terhadap ulama-ulama Saudi Arabia. Dikarenakan tersebar bahwa kegiatan "Kawin Kontrak" tersebut bedasarkan fatwa ulama-ulama saudi Arabia. Akhirnya, gelar-gelar jelek pun disematkan kepada para ulama tersebut, mulai dari "Ulama sesat" Sampai gelar " Ulama pengikut hawa nafsu". Seandainya seseorang mau ilmiah,meneliti bukti-bukti otentik dari fatwa-fatwa tersebut dan juga melihat kenyataan yang ada, bisa jadi seseorang tidak sampai terjatuh dalam pencelaan terhadap ulama.
Dan catatan kami kali ini terkait dengan fenoma ini, fenomena yang sebenarnya sudah lama ada di negeri kita. Tidak hanya dilakukan orang Arab, akan tetapi juga dilakukan oleh bangsa kita sendiri terutama di daerah-daerah industri dan pertambangan.
Catatan ini akan terbagi menjadi beberapa bagian kecil :
1. Pengertian Nikah
2. Pengertian Thalaq
3. Pengertian nikah dengan niat thalaq
4. Perbedaan antara nikah dengan niat Thalaq dan nikah Mut'ah
5. fatwa ulama tentang nikah Mut'ah dan Nikah dengan niat Thalaq
6. Hubungan antara fatwa ulama dan perbuatan sebagian orang Arab di negeri kita.