Nikah dengan niat Thalaq

Fenomena banyaknya orang-orang arab yang melakukan " Kawin Kontrak " di sebagian daerah di negeri kita,  terutama di daerah ibukota dan Jawa Barat ternyata berimbas dengan pandangan negatif kaum muslimin negeri ini terhadap ulama-ulama Saudi Arabia. Dikarenakan tersebar bahwa kegiatan "Kawin Kontrak" tersebut bedasarkan fatwa ulama-ulama saudi Arabia. Akhirnya, gelar-gelar jelek pun disematkan kepada para ulama tersebut, mulai dari "Ulama sesat" Sampai gelar " Ulama pengikut hawa nafsu".  Seandainya seseorang mau ilmiah,meneliti bukti-bukti otentik dari fatwa-fatwa tersebut dan juga melihat kenyataan yang ada, bisa jadi seseorang tidak sampai terjatuh dalam pencelaan terhadap ulama.
Dan catatan kami kali ini terkait dengan fenoma ini, fenomena yang sebenarnya sudah lama ada di negeri kita. Tidak hanya  dilakukan orang Arab, akan tetapi juga dilakukan oleh bangsa kita sendiri terutama di daerah-daerah industri dan pertambangan.
Catatan ini akan terbagi menjadi beberapa bagian kecil :
1. Pengertian Nikah
2. Pengertian Thalaq
3. Pengertian nikah dengan niat thalaq
4. Perbedaan antara nikah dengan niat Thalaq dan nikah Mut'ah
5. fatwa ulama tentang nikah Mut'ah dan Nikah dengan niat Thalaq
6. Hubungan antara fatwa ulama dan perbuatan sebagian orang Arab di negeri kita.


6 Syarat sebuah Ibadah dikatakan sesuai Sunnah

Kata orang Ini zaman bebas, semua orang bebas berpendapat, bebas melakukan apa yang dia ingin lakukan, tidak boleh ada yang menghalangi selama tidak menganggu orang lain….


Ada benarnya , ada tidaknya, memang benar semua orang bebas melakukan apa saja… karena dia bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, inilah yang disebut hak asasi. Selama dia tidak menganggu orang lain, selama dia siap menanggung resikonya maka tidak boleh ada yang protes.. begitulah katanya..


Begitu juga dalam permasalahan agama, tidak boleh saling menyalahkan dan saling menghujat, kalau ada yang bilang menvonis sesat, ini bid’ah.. maka orang itu yang dianggap telah melanggar hak kebebasan berpendapat,  dan telah melanggar hak-hak kemanusiaan…


Anehnya, kalau untuk urusan pribadi , urusan organisasi dan urusan partai maka kita boleh marah..boleh saling menghujat, boleh saling menyalahkan … bahkan saling menyerang,..


Boleh menyalahkan orang lain utnuk urusan dunia tapi tidak boleh menyalahkan orang lain untuk urusan akherat, aneh ??


Mungkin bagi yang membaca pembukaan diatas akan melihat bahwa antara pembukaan dengan isi catatan ini kaitannya tidak begitu jelas, maka saya katakan tidak mengapa,  sekarang zaman bebas.. semua bebas berpendapat, dan saya bebas menulis… selama siap bertanggung jawab di dunia dan di akherat.

Apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam adalah dalil ??

Sebuah bab di dalam kitab-kitab ushul fiqih bisa dikatakan semuanya pasti membahas tentang permasalahan judul catatan ini, yaitu permasalahan tentang apakah pendapat para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam baik berupa ucapan ataukah perbuatan mereka di dalam permasalahan syariat, teranggap sebagai sebuah dalil ataukah tidak ??. Misalkan saja , apabila kita menemukan atsar yang shohih bahwa salah seorang sahabat berfatwa atau melakukan sesuatu perkara dari perkara-perkara syariat, maka bolehkah kita mengatakan bahwa saya akan melakukan hal tesebut dan dengan dalil sahabat tersebut melakukannya atau berpendapat dengannya ?? .


Dan pembahasan ini begitu panjang dan mendetail dibahas dalam kitab-kitab para ulama, karena dari permasalahan ini lahirlah perbedaan-perbedaan dan penguatan pendapat di berbagai bab-bab fiqih.


Misalkan saja menyikapi hadist yang shohih di dalam Bukhari, dari sahabat As-Sa’ib bin Yazid Rhadiyallahu ‘anhu, beliau berkata :


كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ - رضى الله عنهما - فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ


Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, beliau menambah adzan ketiga dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’) (HR. Bukhari 912)


Begitu juga ketika kita menemui atsar yang shohih bawa seorang sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiallahu anhu beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dari takbir shalat jenazah, dan jika berdiri di antara dua raka’at dalam shalat wajib (HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/271), Al-Baihaqi (4/44), dan dalam Ma’rifaus Sunan wal Atsar (3/169), dishahihkan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz )


Semuanya akan kembali kepada permasalahan utama, apakah pendapat sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam merupakan dalil ??