Catatan untuk Buku meniti kesempurnaan iman karya Habib Munzir Al-Musawa (bag. 1)

Ini adalah catatan tambahan saja, untuk bantahan yang ditulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharitsman yang berjudul BANTAHAN TERHADAP BUKU MENITI KESEMPURNAAN IMAN KARYA HABIB MUNZIR AL-MUSAWA (BAG I : ISTIGHOTSAH)


Oleh sebab itu, sebelum membaca catatan ini hendaknya membaca artikel tersebut. disini


Pada BAB I : Istighosah, Hal 6 Habib mengatakan :


Pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk  meminta  pertolongannya  adalah  hal  yang diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah  swt,  tak  pula  terikat  ia  masih  hidup  atau telah wafat. Karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan  dalam  kehidupan  dan  kematian  atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam  kemusyrikan  yang  nyata,  karena  seluruh manfaat  dan  mudharrat  berasal  dari  Allah  swt. Maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt.Ketika  seseorang  berkata  bahwa  orang  mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaaat dan kematian adalah mustahilnya manfaaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian

Catatan soal Nasikah (Aqiqah)

Pertanyaan * :




  1. Apakah boleh seseorang yang sudah dewasa melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk dirinya sendiri karena ketika masih bayi orang tuanya belum melaksanakan Aqiqah untuknya karena tidak mampu ???

  2. Bolehkah yang melaksanakan Nasikah (Aqiqah) ikut memakan daging sembelihan ???

  3. Benarkan orang tua yang tidak melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk anaknya dalam keadaan dia mampu maka dia tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya ??

Berdoa dengan sifat-sifat Allah

Dari Haulah Bintu Hakim Rhadiyallahu 'anha, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :


 مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ


"Barangsiapa yang turun (masuk) ke suatu tempat kemudian berdoa :" Aku berlindung dengan Kalimat (wahyu) Allah yang sempurna dari kejelekkan apa-apa yamg telah dia ciptakan. " maka tidak ada sesuatu yang akan memudharatkannya hingga dia pergi dari tempat itu" (HR. Muslim No. 2708)


Dalam hadits ini terdapat dalil tentang disyariatkannya berdoa dengan sifat Allah, dan ini adalah termasuk tawassul dengan sifat Allah yang disyariatkan. Dan bukanlah  doa kepada sifat itu sendiri. Dan berdoa dengan nama-nama Allah yang semuanya mengandung sifat-sifat Allah diperintahkan oleh Allah sendiri dalam firmanNya :

Hukum meninggalkan salah satu dari rukun Islam

Soal : Apabila seorang muslim meninggalkan salah satu rukun dari rukun Islam apakah dia dikafirkan???


Jawab : Apabila dia meninggalkan syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah utusan Allah maka dia telah menjadi kafir berdasarkan Ijma'. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini


Adapun apabila dia meninggalkan empat perkara lainnya yaitu sholat, zakat, puasa dan haji atau salah satunya , maka telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan diriwayatkan dalam salah satu riwayat dari imam Ahmad bahwa beliau berpendapat bahwa yang meninggalkan salah satu saja dari perkara tersebut maka telah kafir.


Akan tetapi pendapat ini lemah berdasarkan dalil-dalil, dan yang benar adalah pelakunya tidak dikafirkan kecuali meninggalkan sholat.[1]


Akan tetapi ini hukum bagi yang masih mengakui kewajiban empat perkara tersebut, adapun bagi yang mengingkari kewajiban salah satu dari rukun Islam tersebut maka dia dikafirkan berdasarkan Ijma' walaupun dia mengerjakannya.


 Wallahu a'lam


Dinukil secara makna dari Syarah Arbain An-Nawawiyah , Ibnu Utsaimin Rahimahullahu , Hadits Kedua.








[1] Ini adalah pendapat beliau (ibnu Utsaimin Rahimahullahu ) dalam masalah orang yang meninggalkan sholat, dan Khilaf dalam masalah ini sudah ma'ruf. Silahkan lihat pembahasannya disini




 

UPDATE : Link Download Kitab PDF

Berikut Update Link Download Kitab-kitab PDF

Link-link sebelumnya sudah diposting di Download Software Kitab-kitab ulama dan versi PDF

www.AlMeshkat.com


menyediakan pula buku-berbahasa inggris dll.

Hukum menggunakan Jimat (Penangkal Bala)

Jimat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan tamimah adalah suatu benda yang digunakan oleh seorang insan untuk menolak bala, sihir, penyakit dan segala kejelekkan. Terkadang dikenakan atau dibawa seorang manusia terkadang ditemukan pula pula digantung di rumah, mobil, toko dan selainnya. Dan tamimah ini ada dua jenis :


Pertama : Tamimah yang terbuat dari nama-nama Jin, Gelang, akar, tulang, senjata pusaka dll. Dan hukum menggunakannya adalah haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang keharamannya dan ini merupakan jenis kesyirikan. dan secara hukum asalnya adalah Syirik Ashgor (kecil) karena   menjadikan sesuatu menjadi sebab padahal dia bukanlah sebab secara syar’i dan juga kauni . Dan bisa menjadi syirik Akbar (besar) apabila yang menggunakannya meyakini bahwa benda-benda itu mampu memberi manfaat kepadanya baik untuk menolak bala atau mengangkat bala dengan sendirinya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya. (Baca disini tentang Syirik Akbar dan Syirik Ashgor). Dan dalil-dali tentang keharaman tamimah sangat banyak, diantaranya adalah :

Waria (Banci) dalam syariat Islam

PENGERTIAN WARIA (Al-Mukhonats )
Waria (dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. (Wikipedia)

Adapun dalam bahasa Arab, Waria dikenal dengan Al-Mukhonats (selanjutnya istilah ini yang akan kita gunakan untuk waria, wadam,bencong,banci)  dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai  wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari', 9/334 Secara makna)

Menikahi wanita hamil karena Zina

Tren meningkatnya seks bebas di kalangan pelajar patut mendapat perhatian berbagai kalangan. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperoleh fakta bahwa saat ini makin sulit menemukan remaja putri yang perawan (virgin) di kota-kota besar. Berdasar survei yang diadakan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, BKKBN menemukan bahwa separo remaja perempuan sudah melakukan seks sebelum menikah. Bahkan, tidak sedikit yang hamil di luar nikah.
Rentang usia remaja perempuan yang pernah berhubungan seks di luar nikah itu 13–18 tahun atau usia ABG (anak baru gede). ’’Kami melakukan survei terhadap 100 remaja perempuan. Hasilnya, 51 orang di antara mereka sudah tidak perawan,’’ ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarief di sela peringatan Hari AIDS Sedunia di Lapangan Parkir Monas, Jakarta, kemarin (28/11). Temuan serupa juga didapati di kota-kota besar lain di Indonesia. Selain di Jabodetabek, survei yang sama dilakukan di Surabaya, Medan, Bandung, dan Jogjakarta. Hasilnya, remaja perempuan lajang di Surabaya yang sudah hilang kegadisannya 54 persen Di Medan jumlahnya 52 persen, Bandung 47 persen, dan Jogjakarta 37 persen. Menurut Sugiri, data itu dikumpulkan BKKBN lewat survei sepanjang 2010. (Nukilan dari BKKBN.GO.ID)


Miris membaca artikel diatas, terlepas valid atau tidak hasil survey diatas, dan juga sedikitnya sampel survey  yang dianggap bisa mewakili jumlah remaja putri yang jutaan jiwa, maka sesuatu yang tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini perilaku seks bebas pada remaja sudah begitu mewabah dan menjadi sesuatu yang sudah dianggap "biasa".  Bahkan sampai ada anggapan di kalangan remaja, kalau di zaman  sekarang ini , pacaran tanpa sex maka ketinggalan zaman. Naudzubillah, dan ini adalah buah dari serangan pola pikir orang kafir dengan gaya hidup mereka  yang datang melalui berbagi media ditambah lagi kurangnya pembekalan agama setiap keluarga pada putra-putrinya.


Dan perilaku seks bebas tersebut berbuntut dengan banyaknya remaja putri yang hamil di luar nikah, dan kemudian karena tidak ingin menanggung malu maka orangtuanya pun menikahkan remaja tersebut baik dengan laki-laki yang telah berzina dengannya ataupun terkadang dengan laki-laki lain hanya untuk sekedar menutup aib.


Bagaimana pandangan syariat islam terhadap pernikahan ini ??


Ibnul Qoyyim Rahimahullahu dalam kitab beliau Zaadul Ma'ad ketika mengomentari hadits Abu Darda Rhadiyallahu 'anhu :

Hukum memakan Buaya

Bisa dikatakan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, hampir semua hewan sudah menjadi sesuatu yang biasa dikonsumsi , Kelelawar, Anjing, Katak, Bekicot dan berbagai jenis hewan lainnya telah dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian tempat secara perorangan dan di sebagian tempat lain bahkan telah disajikan di rumah-rumah makan.


Termasuk juga hewan yang banyak dikonsumsi oleh kaum muslimin di sebagian daerah seperti Kalimantan adalah buaya, hewan hitam, jelek dan ganas yang sudah tidak asing lagi tentunya bagi kita semua. Dan tahukah anda bahwa buaya adalah salah satu hewan yang diperselisihkan ulama tentang halal atau haramnya… ???


 Buaya adalah adalah reptil bertubuh besar yang hidup di air. Secara ilmiah, buaya meliputi seluruh spesies anggota suku Crocodylidae, termasuk pula buaya ikan (Tomistoma schlegelii). Meski demikian nama ini dapat pula dikenakan secara longgar untuk menyebut ‘buaya’ aligator, kaiman dan gavial; yakni kerabat-kerabat buaya yang berlainan suku.


Buaya umumnya menghuni habitat perairan tawar seperti sungai, danau, rawa dan lahan basah lainnya, namun ada pula yang hidup di air payau seperti buaya muara. Makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia (Wikipedia)


Disebutkan bahwa makanan utama buaya adalah hewan-hewan bertulang belakang seperti bangsa ikan, reptil dan mamalia , kalau boleh kita tambahkan bahwa makanan sampingan buaya adalah manusia . Sesuatu yang sudah kita maklumi bahwa hampir setiap bulan ada saja kabar tentang korban yang diterkam buaya, baik meninggal maupun luka-luka di sebagian daerah.


Para ulama berbeda pendapat tentang buaya ini, apakah halal utuk dimakan atau tidak, berikut pendapat dan fatwa mereka..