Jenis-jenis Air yang Diperselisihkan


Ada beberapa jenis air yang diperselisihkan di dalam penggunaanya dalam bersuci, diantaranya adalah :


AIR LAUT


Sebagian berpendapat bahwa air laut tidak dapat digunakan bersuci, tapi pendapat yang benar bahwa air laut suci dan menyucikan. Ini adalah pendapat Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khatab, Ibnu Abbas, Uqbah bin Amir Rhadiyallahu 'anhum , Atha', Al-Hasan, Malik, Sufyan, As-Syafi'I, Ishaq, Ahmad, Ibnul Mundzir dan banyak lagi.


Berdalil dengan Hadits Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan Aisyah Rhadiyallahu 'anhumbahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda tentang laut :


هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ


“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan



Salah satu Kaidah Fiqhiyah yang disebutkan ibnu Utsaimin Rahimahullahu :


Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan


Penjelasan :


Beliau mencontohkan seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lainnya, "engkau wakilku untuk menthalaq iistriku pada tanggal 10 Dzulhijjah" kemudian sang wakil menthalaq istri yang diwakili tersebut pada akhir Dzulhijjah. Maka tidak jatuh thalaq, karena dia tidak diberi izin untuk menthalaq selain pada tanggal 10 Dzulhijah.


Beliau memberi contoh lain, seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menthalaq istrinya pada bulan muharram, kemudian wakil itu menthalaq istri yang diwakilinya tersebut pada bulan Rabiul (awal), maka tidak jatuh thalaq karena thalaq itu tidak dibangun diatas izin yang memberi perwakilan. Kemudian Ibnu Utsaimin Rahimahullahu menyebutkan kaidah ini.


Ulama juga mencontohkan dalam perkara jual beli, seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual barangnya, dan dia mengatakan "aku mewakilkan kepadamu untuk menjualkan barangku tapi tidak aku izinkan dijual di bawah harga 1 juta " kemudian sang wakil menjualnya 950 ribu, maka jual beli tidak sah karena dia tidak mendapat izin untuk melakukan jual beli di bawah 1 juta.


Wallahu a'lam


Lihat Syarhul Mumti' 13/32


Ibnu Dzulkifli As-Samarindy




Awal Yang Membagi Tauhid Menjadi 3 Bagian

Pembagian tauhid menjadi 3 bagian:


- Rububiyyah


- Uluhiyyah


- Asma wa sifat


Pembagian ini telah disinggung oleh ulama-ulama terdahulu walaupun mereka tidak dengan tekstual membaginya menjadi 3 bagian.  Dan ulama yang mengisyaratkan tentang pembagian 3 tauhid ini diantaranya adalah Ibnu Hibban di Muqodimmah Raudhatul Uqola', juga Ibnu Jarir Thobari kemudian dibenarkan oleh Ibnu Taimiyah ,Ibnul Qoyyim, Az-Zubaidi, dan juga At-Thahawi di awal kitab Aqidah At-Thahawiyah Rahimahumullahu  Jami'an


Dan yang secara nash (tekstual) membagi menjadi tauhid tiga bagian dari kalangan ulama terdahulu adalah Ibnu bathoh Rahimahullahu (wafat 378 H) di dalam  kitabnya Al-Ibanah  'An Ushulud diyana (hal 293-294 dari manuskrip). Dan sampai saat ini beliaulah yang diketahui pertama kali membagi Tauhid menjadi 3 bagian secara jelas.


Jadi dengan ini diketahui bahwa pembagian Tauhid menjadi 3 bagian bukan baru saja dikenal dari Ulama Najd di masa-masa terakhir.


Wallahu a'lam


Sumber : At-Tarodhil Mufied, Muhammad Bin Hizam Rahimahullahu


Ibnu Dzulkifli As-Samarindy

Update Syamilah Versi 3.46

Update terbaru kembali dirilis untuk memperbaiki versi-versi sebelumnya,


Silahkan Download disini

Hukum Suap-Menyuap dan Gratifikasi dalam Syariat Islam

Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang dan KPK.

Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai :  "dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas" Sungguh pengertian yang kurang sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.

Adapun dalam bahasa arab, suap atau sogok dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai "Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan kepentingannya atau apa-apa yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar " (Mu'jamul Wasith) .

Hukum Menghadiri (melayat) Jenazah Orang Kafir

Fatwa Lajnah da'imah lilbuhuts wal Ifta :


Apabila ada dari kalangan orang kafir yang telah melaksanakan penguburan mayatnya, maka tidak boleh bagi muslimin untuk bertanggung jawab atas penguburan mereka dan tidak turut serta dan tolong menolong bersama orang-orang kafir di dalam menguburkan  jenazah tersebut.  Atau menemani mereka di dalam mengantarkan  jenazah disebabkan mengamalkan kepatuhan terkait politik. Maka sesungguhnya hal tersebut tidak dikenal dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dan tidak juga dikenal dari KhulafaurRasyidin, bahkan Allah melarang Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berdiri di atas Kubur Abdullah bin Ubay Bin Salul, Allah mengabarkan sebab larangan tersebut adalah karena kekafirannya.


Allah berfirman :


وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ


"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri  di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik."  QS. At-Taubah : 84)


Dan adapun apabila tidak ditemukan dari kalangan orang kafir yang menguburkannya, maka Kaum Muslimin yang menguburkannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam kepada korban orang badar (dari pihak kafir) dan juga ketika pamannya Abu Thalib wafat, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata kepada Ali Rhadiyallahu 'anhu : "Pergilah, kuburkan dia" [1]

Hukum Ta'ziah kepada orang Kafir

Tidak jarang kita menemui keadaan dimana keluarga, rekan sekantor, atau tetangga yang beragama non muslim meninggal. Maka bolehkah kita berta'ziah kepada keluarga yang ditinggalkan ???

Sebelumnya kita harus memahami dahulu makna ta'ziah, ta'ziah adalah menguatkan orang yang terkena musibah . Sehingga harus dibedakan antara menghadiri jenazah dan prosesi jenazah dengan ta'ziah. Karena ta'ziah adalah untuk orang yang hidup yang ditinggalkan si mayit.

Hukum memelihara Burung dan Ikan Hias

Fatwa Lajnah Da'imah lil Buhuts Wal Ifta' Saudi Arabia

Penjualan burung perhiasan (peliharaan) seperti beo, burung-burung berwarna dan al-balabal (salah satu jenis burung berkicau) dengan tujuan (mendengar ) suaranya adalah boleh.

Karena sesungguhnya memandang dan mendengar suaranya adalah keinginan yang diperbolehkan. dan tidak ada dalil dari syariat tentang keharaman menjual atau membelinya bahkan telah datang dalil yang menunjukkan bolehnya mengurungnya apabila diberi makan dan minum serta sesuatu yang harus untuknya. dan diantaranya adalah yang diriwayatkan imam Bukhori di dalam hadist anas Rhadiyallahu 'anhu .

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا ، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ ، قَالَ : أَحْسِبُهُ فَطِيمًا وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ؟ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ ،

"Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu  Umair . [dia [perawi] berkata : perkiraanku , dia anak yang baru disapih. Beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam datang, lalu memanggil : "Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya "

Nughair adalah nama sejenis burung.

Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : "Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung,…….."

Sumber : Fatwa Lajnah da'imah lil buhuts lil ifta 13 / 38-40 dengan ringkasan

FATWA IBNU BAAZ Rahimahullahu

Beliau Ditanya : Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang  agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab : "Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari  makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq

Hukum Binatang Yang Diawetkan

Hukum Mengawetkan Hewan dan Menyimpannya


Oleh : Syaikh Muhmmad Bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu


Penanya : Fadhilatus Syaikh, bagaimana hukum binatang yang diawetkan seperti yang ada di sekolah-sekolah, apakah boleh menyimpannya di rumah sebagai barang antik dan perhiasan ???