Hukum Syar'i tentang Khuntsa (Manusia Berkelamin Ganda)


Termasuk dari kekuasan Allah ta’ala adalah Dia telah menciptakan sebagian mahluknya berbeda dari keumuman jenisnya. Ini adalah sebuah hikmah dan pelajaran bagi hamba-hambanya , bahwa Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan maha mampu berbuat yang dikehendakinya. Dan diantara sekian tanda kebesaran Allah tersebut adalah adanya sebagian dari hamba-hambanya yang terlahir dalam keadaan tidak diketahui jenis kelaminnya karena mereka terlahir dalam keadaan fisik khusus. Dan keadaan ini di dalam kitab fiqih disebut dengan istilah khuntsa atau dalam istilah modern dikenal dengan istilah interseks. Dan hendaknya harus dipahami , bahwa berbeda antara Khuntsa dan Mukhonats , berbeda pula dengan Luthi. Mukhonats adalah pria tulen yang bertingkah laku seperti wanita, adapun Luthi atau lebih dikenal sebagai homoseks adalah seorang pria yang ketertarikan seksualnya juga kepada sesama lelaki dan tidak tertarik kepada wanita.

Dan telah disebutkan oleh para ulama, tentang keadaan seseorang yang dikatakan sebagai Khuntsa :

Pertama : Insan tersebut memiliki dua alat kelamin sekaligus penis dan vagina.

Kedua : Insan tersebut satu organ pembuangan, keluar darinya kencing dan kotoran dan dia tidak memiliki alat kelamin pria maupun wanita.

Ketiga : Insan tersebut memiliki dubur terpisah, dan kencingnya keluar tidak dari penis maupun vagina, akan tetapi keluar merembes atau menetes seperti keringat yang banyak

Keempat :Insan tersebut tidak punya Dubur, Penis atau Vagina . maka setiap yang dimakan akan keluar dalam bentuk muntahan atau diserap tubuh. [1]

Maka seorang insan dengan salah satu empat keadaan ini disebut sebagai khuntsa, karena tidak adanya kejelasan tentang kelaminnya , apakah dia seorang pria atau wanita.

Jangan katakan : “Saya sudah tidak perawan ……”

Tak ada manusia yang sempurna, selalu saja ada masa lalu kelam yang terkadang selalu mengiringi hari-hari berikutnya. Hanya saja perbedaannya. Bahwa terkadang pada seseorang masa lalunya lebih kelam dari yang lainnya. Akan tetapi Allah dengan rahmatnya terus menerus menerima taubat hambanya, siang dan malam…. Sebelum Ajal menjemput dan sebelum Matahari terbit dari barat.

Allah berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh;Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon:68-70)

Dan diantara sekian masa lalu kelam yang banyak menimpa para pemudi Islam adalah pernah terjatuh pada perbuatan zina, kemudian Allah limpahkan kepadanya Hidayah dan dia bertaubat darinya. Maka datanglah hari dimana seorang lelaki yang ingin mempersuntingnya datang melamar. Hati pun bimbang, apakah harus mengabarkan tentang masa lalunya ataukah harus menutupinya ??

Maka ketahuilah wahai saudariku, termasuk dari rahmat Allah kepada hambanya adalah dengan menutupi aib-aib yang dilakukan oleh hambanya, Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu' anhu , Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَا يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya.” (HR. Muslim no. 2390)

Inilah kabar gembira dari Allah kepada hamba-hambanya, maka apabila sang pencipta Alam semesta, yang berhak mengadzab hamba-hambanya disebabkan dosa-dosanya menutupi dosa-dosa hambanya, maka tentunya lebih utama lagi hamba tersebut untuk menutupi aib dirinya sendiri dan juga dan aib saudaranya. Maka sekian banyak dalil-dalil menunjukkan hal tersebut, diantaranya adalah sabda Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam :

اجتنبوا هذه القاذورة التي نهى الله عز وجل عنها ، فمن ألمّ فليستتر بستر الله عز وجل عنه

Jauhilah dosa yang telah Allah larang. Siapa saja yang telah terlajur melakukan dosa  tersebut, maka tutuplah rapat-rapat dengan apa yang telah Allah tutupi.

(HR. Al-Baihaqi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 663 dari Ibnu Umar Radhiyallahu' anhuma )

Dan bahkan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam mengancam bahwa orang yang suka membuka aibnya sendiri setelah ditutupi oleh Allah, maka Allah tidak akan mengampuninya.  Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam bersabda :

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

“Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahradalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya –padahal telah Allah tutupi-, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup. (HR.  Bukhori No. 6069 dan Muslim 2990 dari Abu Hurairoh Radhiyallahu' anhu )

Maka dari dalil-dalil ini maka seorang wanita tidak boleh membuka aibnya di masa lalu apabila dia telah berzina, walaupun yang bertanya adalah laki-laki yang akan melamarnya, Maka hendaklah dia mengelak dari pertanyaan tersebut, dan apabila terpaksa untuk menjawab, maka berilah jawaban dengan Tauriyah yaitu jawaban yang memberikan pemahaman makna berbeda bagi yang mendengar dengan yang diniatkan oleh yang ditanya.  Bisa saja dengan jawaban “ Kalau memang anda ragu, cari wanita lain“ atau dengan jawaban “Apakah anda menganggap saya seorang penzina ?? “ Atau dengan jawaban “Saya bukan seorang pelacur” atau dengan jawaban “ saya tidak berhubungan dengan laki-laki” dan dia niatkan dalam hatinya yakni saat itu, buka masa lalu.

Wallahu a’lam

*Catatan ini adalah pengembangan dari jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syitsri Hafidzahullahu Anggota Hai’ah Kibarul Ulama Saudi Arabia, pada saat Dauroh Ramadhan Kitab Sunan Abi Dawud, Di Masjidi Haram , Mekkah , Saudi Arabia. Bulan Ramadhan 1433 H.

Baca Juga :