Artinya: “Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat “ (QS.Hud: 114)
Dan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam juga telah
bersabda :
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى
الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا
اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ
Artinya : “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at
yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan
yang berikutnya, akan penghapus dosa-dosa di antara keduanya asalkan dosa-dosa
besar dijauhi.” )HR.
Muslim no. 233, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu )
Dan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وما من رجل يتطهر فيحسن الطهور ثم يعمد إلى مسجد
من هذه المساجد إلا كتب الله له بكل خطوة يخطوها حسنة،ويرفعه بها درجة،ويحطّ عنه
بها سيئة
Artinya : “ Dan tidaklah seseorang berthaharoh
dengan menyempurnakannya, kemudian menuju masjid dari Mesjid-mesjid Ini kecuali
Allah akan mencatat atas setiap langkah yang diayunkannya sebagai sebagai satu
kebaikan , mengangkat derajatnya, dan menghapuskan satu dosanya” (HR.
Muslim)
Firman Allah ta’ala dan dua hadits tersebut adalah sebagian kecil
dari dalil-dalil yang menunjukkan bahwa amalan-amalan kebaikan menghapus
kejelekan (dosa) . Ini adalah perkara yang diterima oleh seluruh kaum muslimin
secara global, akan tetapi ada satu perkara yang menjadi pembahasan dan menjadi
perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait permasalahan ini yaitu kejelekan (dosa)
jenis apakah yang terhapus dengan sebab amalan-amalan kebaikan ?? apakah
seluruh dosa ataukah sebagian saja ?? Berikut catatannya …
Pendapat Pertama, Dosa yang
terhapus adalah dosa-dosa kecil saja, adapun dosa-dosa besar maka tidak akan
diampuni kecuali pelakunya bertobat darinya.
Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Salman, Ibnu Umar Radhiyallahu
anhum. Begitu juga Qotadah, Ibnu Abdil Baar, Ibnu Rojab dan As-Sa’dy Rahimahumullahu
. Ibnu Rajab menukil ini adalah pendapat mayoritas para ulama
bahkan Ibnu Abdil Baar menukil Ijma’ (kesepakatan ulama) walaupun
ternyata pada kenyataanya terjadi khilaf (perbedaan).
Mereka berdalil dengan Hadits Abu Hurairoh yang telah disebutkan
diatas, yaitu Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam bersabda :
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى
الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إذَا
اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at
yang satu dan Jum’at yang berikutnya, di antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan
yang berikutnya, akan mengampuni dosa-dosa di antara keduanya asalkan dosa-dosa
besar dijauhi.” )HR. Muslim no.
233)
Mereka mengatakan bahwa di dalam hadits ini telah disyaratkan untuk
menjauhi dosa-dosa besar , maka ini menunjukkan dosa besar tidak diampuni hanya
dengan sekedar berbuat amalan kebaikan.
Pendapat Kedua , mereka mengatakan bahwa dosa yang terhapus mencakup dosa kecil
dan dosa besar.
Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Bathol dan pendapat sebagian
ahli hadits dalam masalah wudhu dan ibnul mundzir dalam masalah sholat malam Rahimahumullahu
Jamian.
Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang datang secara
mutlak tanpa ada pengecualian.
Diantara yang berpendapat dengan pendapat kedua ini adalah Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu , beliau berdalil dengan
hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ
أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى
مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ
مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
Artinya “
Apa pendapat kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang
diantara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali,
apakah akan tersisa kotorannya” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa
sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu,
dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan
Muslim no. 667)
Dan juga beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu
anhu, Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam bersabda :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ
فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya : “Barangsiapa berhaji karena Allah,
lantas dia tidak berbuat keji dan melakukan kefasikan, maka dia pulang bagaikan
hari dimana dia dilahirkan ibunya. “ (HR Al-Bukhari no. 1424)
Pendapat Ketiga ,
bahwa selain menghapus dosa kecil terkadang amalan-amalan kebaikan menghapus
dosa besar akan tetapi tidak secara langsung.
Ibnu taimiyah Rahimahullahu telah berpendapat bahwa
amalan-amalan sholeh yang agung dan besar menghapus yang semisalnya dari
dosa-dosa besar (Al-Fatawa 1/457)
Ibnu Rajab Rahimahullahu merinci pendapat ini sebagai
berikut :
Kalau yang dimaksud bahwa dosa-dosa besar terhapus dengan sekedar
mengerjakan amalan-amalan wajib sebagaimana terhapusnya dosa-dosa kecil dengan
diiringin menjauhi dosa besar, maka ini adalah batil.
Adapun apabila yang dimaksud bahwa pada hari kiamat bahwa dosa-dosa
besar ditimbang dengan sebagian amalan-amalan kebaikan kemudian dihapuslah
dosa-dosa besar dengan sebab amalan-amalan kebaikan tersebut dan kemudian amalan-amalan
kebaikan tersebut tidak lagi mendapatkan pahala maka ini bisa saja terjadi (Jami’
Al-Uluum Wal Hikam 1/457)
Wallahu A’lam
Sumber Catatan :
- Minhatul Hamid, Kholid bin Abdullah Ad-Dubainiy
- Ikhtiyaarot Al-Fiqhiyah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar