Termasuk dari kemudahan Islam
adalah diperbolehkannya seseorang mewakilkan atau menggantikan sebagian amalannya
baik dalam perkara ibadah atau mualamalah. Dan tentunya tidak semua amalan bisa
digantikan dan diwakilkan , maka berikut pembagian amalan ditinjau dari sisi bisa
diwakilkan atau tidak, pembagian ini adalah pembagian dari Syaikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu .
Pertama beliau membagi menjadi dua,
yaitu amalan yang terkait hak-hak Allah dan amalan yang terkait dengan hak-hak
manusia, setelah itu beliau merinci .
Hak-hak untuk Allah terbagi
tiga jenis :
Pertama , bisa digantikan
atau diwakilkan seperti menyalurkan zakat.
Kedua, tidak bisa digantikan atau diwakilkan seperti
sholat atau wudhu.
Ketiga, Bisa digantikan
atau diwakilkan dengan syarat . Misalnya puasa, seseorang yang meninggal dalam
keadaan memiliki hutang puasa, maka walinya menggantikan menunaikan hutang
puasa tersebut.
Begitu juga ibadah haji , boleh
seseorang yang tidak mampu berangkat berhaji karena ketidakmampuan fisik diwakilkan
oleh orang lain.
Adapun Hak-hak Manusia terbagi
dua jenis :
Pertama, yang terkait
dengan individu pelaku , maka tidak bisa digantikan atau diwakilkan sama sekali
seperti seseorang yang dijatuhi hukuman Qishos atau Hudud.
Kedua, yang terkait dengan
perbuatan pelaku, maka dimungkinkan untuk diwakilkan atau digantikan misalnya
perkara jual beli dan sewa menyewa.
Wallahu a’lam
Sumber : Mudzakirotu Fiqhu (2/247),
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar