Hukum Mewakilkan Ibadah dan Muamalah

Termasuk dari kemudahan Islam adalah diperbolehkannya seseorang mewakilkan atau menggantikan sebagian amalannya baik dalam perkara ibadah atau mualamalah. Dan tentunya tidak semua amalan bisa digantikan dan diwakilkan , maka berikut pembagian amalan ditinjau dari sisi bisa diwakilkan atau tidak, pembagian ini adalah pembagian dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu  .
Pertama beliau membagi menjadi dua, yaitu amalan yang terkait hak-hak Allah dan amalan yang terkait dengan hak-hak manusia, setelah itu beliau merinci .

Hak-hak untuk Allah terbagi tiga jenis :
Pertama , bisa digantikan atau diwakilkan seperti menyalurkan zakat.
Kedua,  tidak bisa digantikan atau diwakilkan seperti sholat atau wudhu.
Ketiga, Bisa digantikan atau diwakilkan dengan syarat . Misalnya puasa, seseorang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang puasa, maka walinya menggantikan menunaikan hutang puasa tersebut.
Begitu juga ibadah haji , boleh seseorang yang tidak mampu berangkat berhaji karena ketidakmampuan fisik diwakilkan oleh orang lain.

Adapun Hak-hak Manusia terbagi dua jenis :
Pertama, yang terkait dengan individu pelaku , maka tidak bisa digantikan atau diwakilkan sama sekali seperti seseorang yang dijatuhi hukuman Qishos atau Hudud.
Kedua, yang terkait dengan perbuatan pelaku, maka dimungkinkan untuk diwakilkan atau digantikan misalnya perkara jual beli dan sewa menyewa.

Wallahu a’lam

Sumber : Mudzakirotu Fiqhu (2/247), Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullahu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar