Khulu’ secara bahasa bermakna menanggalkan pakaian, karena sepasang suami istri
adalah pakaian bagi pasangannya.
Adapun secara istilah syariat bermakna perpisahan yang
terjadi pada sepasang suami istri dengan diiringi kompensasi yang diberikan
istri kepada suaminya atas perpisahan tersebut biasanya berupa pengembalian
mahar.
Khulu’ adalah sesuatu yang diakui dalam
syariat, sebagaimana firman Allah ta’ala :
فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا
افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya “ (QS. Al-Baqarah : 229)
Dan
juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya istri Tsabit bin Qais bin Syamas, ketika ia datang
kepada Nabishallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata:
"يا رسول الله! ثابت بن قيس ما أعيب عليه في خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر في الإسلام، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أتردين عليه حديقته؟ قالت: نعم. فقال النبي صلى الله عليه وسلم لزوجها: خذ الحديقة وطلقها تطليقة"
" Wahai Rasulullah , Tsabit
bin Qois saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama, akan tetapi aku
membenci kekufuran di dalam islam", Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah
engkau mau mengembalikan kebunnya", Ia menjawab: "Ya", maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada suaminya: "Ambilah kembali kebunmu dan ceraikan ia". (HR: Al
Bukhori:5273)
