Pembatal-Pembatal Keislaman

bcbvfd1
Ketahuilah wahai kaum muslimin (semoga Allah melimpahkan Hidayah dan taufiknya kepada kita semua), bahwa sebagaimana layaknya wudhu dan sholat yang memiliki perkara-perkara pembatal. Maka keislaman seseorang pun dapat menjadi batal pula sebagaimana sholat dan wudhu. Para ulama menyebutnya pembatal-pembatal keislaman, sebab-sebab Kemurtadan atau pembatal dua kalimat syahadat. Dan perkara-perkara pembatal keislaman ini sangatlah banyak ,  sebagian para ulama bahkan menyebutkan bahwa pembatal keislaman ada sekitar 400 jenis. Dan yang terbesar dan yang terpenting untuk diketahui ada 10 jenis perkara. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad  bin Abdul Wahab dalam risalah beliau "Nawaqidul Islam".


Berkata Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan :"Dan jenis-jenis kemurtadan sangat banyak dan Syaikh (Muhammad  bin Abdul Wahab) menyebutkan di dalam risalah ini yang terpenting dan terbesar" (Syarah Nawaqidul Islam, Hal 9-10).

Dan 10 perkara itu adalah :

PERTAMA : Syirik dalam ibadah kepada Allah ta'ala.

Berfirman Allah ta'ala :

إِنَّ اللهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Artinya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa selain dari (dosa syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. " (QS. An-Nisa' : 48)


Firman Alla ta'ala :

وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Artinya : "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan baginya surga, dan tempatnya ialah neraka, Dan tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (QS. Al-Maidah : 72)


Dan termasuk dari perbuatan syirik adalah menyembelih hewan (berkurban) yang ditujukan kepada selain Allah. Dalil bahwa berkurban hanya berhak ditujukan untuk Allah semata, salah satunya adalah firman Allah ta'ala :

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ المُسْلِمِينَ

Artinya : "Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb  semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".(QS. Al-An'am : 162-163)

Dan sembelihan disini bersifat umum, tidak ada perbedaan hukum, apakah yang disembelih berupa Sapi, Kambing, Ayam bahkan Lalat sekalipun. Selama sembelihan tersebut ditujukan kepada selain Allah seperti ditujukan kepada kuburan, Jin penunggu laut, pohon-pohon besar atau sebagai persembahan bagi Jimat atau keris yang mereka miliki, maka pelakunya telah terjatuh dalam perbuatan Syirik Akbar.


KEDUA : Barangsiapa yang menjadikan adanya perantara antara dirinya dengan Allah. Mereka berdoa, meminta syafa'at dan bertawakkal kepada perantara tersebut, maka dia telah kafir secara Ijma'


Dalil tentang syiriknya perbuatan mereka ini adalah firman Allah ta'ala :

ššوَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللهَ بِمَا لا يَعْلَمُ فِي السَّمَوَاتِ وَلا فِي الأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ


Artinya : "Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allah". Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?" Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan " (QS. Yunus : 18)

Dan inilah tujuan kaum musyrikin berdoa, bernadzar dan berkurban untuk para Nabi, Malaikat dan orang-orang sholih. Mereka menganggap bahwa sesembahan mereka tersebut dapat menjadi penolong mereka di sisi Allah kelak.Ingatlah firman Allah ta'ala ketika berfirman kepada para Malaikat :

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلائِكَةِ أَهَؤُلاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ

Artinya : "Dan (Ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya Kemudian Allah berfirman kepada malaikat: "Apakah mereka Ini dahulu menyembah kamu?". Malaikat-malaikat itu menjawab: "Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka Telah menyembah jin. kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. Saba' : 40-41)


KETIGA : Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu tentang kekafiran mereka atau membenarkan pendapat mereka, maka dia telah kafir


Para ulama telah menukil Ijma' tentang kafirnya seseorang yang tidak mengkafirkan kaum Musyrikin seperti Yahudi dan Nashoro. Sebagaimana dinukil Al Qodhi bin Iyadh dalam "Asy Syifa" (2/281) dan Ibnu Taimiyah dalam "Majmu' Fatawa'" (2/281). Mereka kafir dikarenakan telah mendustakan Allah dan RasulNya, karena dengan jelas Allah telah mengkafirkan Yahudi, Nashoro dan Musyrikin sebagaimana Allah berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Artinya : " Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk." (QS. Al-Bayyinah : 6)

Dan juga firmanNya dalam ayat yang lain :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (QS. Al Maidah : 72)

Dan ayat-ayat lainnya yang banyak terdapat dalam Al Qur'an.


KEEMPAT :            Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk nabi shalallahu alaihi wassallam atau berkeyakinan bahwa ada hukum yang lebih baik dari hukum nabi shalallahu alaihi wassallam sebagaimana orang yang lebih mengutamakan hukum thogut diatas hukum Nabi shalallahu alaihi wassallam, maka dia telah kafir


Dalam permasalahan ini, para ulama membuat perincian hukum berdasarkan keadaan dan dalil-dalil yang ada :

Pertama  : Apabila dia berkeyakinan bahwa ada hukum yang lebih sempurna atau lebih baik dari hukum yang diturunkan oleh Allah, maka dia telah Kafir , keluar dari agama.

Kedua  : Apabila dia berkeyakinan bahwa ada hukum yang sama baiknya atau sama sempurnanya dengan hukum yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, maka diapun telah terjatuh dalam kekafiran yang mengeluarkan dia dari agama.

Ketiga: Apabila dia menganggap bahwa hukum yang dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah hukum yang sempurna dan tidak ada yang semisalnya akan tetapi dia menyakini bahwa berhukum dengan hukum yang dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bukanlah perkara yang wajib dan dia meyakini bahwa berhukum dengan hukum selain yang dibawa  Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah perkara yang diperbolehkan dan bukan merupakan suatu keharaman, maka dia juga telah terjatuh pada Kekafiran yang mengeluarkan dari agama.

Keempat : Apabila dia menganggap bahwa hukum yang dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah hukum yang sempurna dan wajib berhukum dengannya serta tidak diperbolehkan berhukum dengan selainnya dalam keadaan dia sendiri berhukum dengan hukum selain dari hukum yang dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan dia berkeyakinan bahwa dengan perbuatannya berhukum dengan hukum selain yang diturunkan oleh Allah tersebut dia telah terjatuh dalam keharaman dan akan mendapat adzab atas apa yang telah dia lakukan, maka dalam keadaan seperti ini dia telah terjatuh dalam Kafir Ashgor yang tidak menyebabkan dia keluar dari agama


Silahkan merujuk Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir At Thabari pada tafsir surat Al Maidah ayat 44 serta "Syarah Aqidah Thahawiyah" Ibnu Abiel Iez (323-334)


KELIMA : Barangsiapa yang membenci sesuatu diantara apa-apa yang Rasulullah shalallahu alaihi wassallam datang dengannya, maka dia telah kafir walaupun dia mengamalkannya.

Salah satu dalilnya adalah  firman Allah Ta'ala :

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Artinya : "Yang demikian itu adalah Karena sesungguhnya mereka telah membenci kepada apa yang telah diturunkan oleh Allah , lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka." (QS. Muhammad : 9)

Adapun dalil tentang kafirnya orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam walaupun dia mengamalkannya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Artinya : "Dan tidak ada yang menghalangi nafkah-nafkah mereka untuk diterima melainkan Karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan tidaklah mereka  mengerjakan sembahyang, melainkan dengan rasa malas dan tidak (pula) mereka menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (QS. At Taubah : 54)


KEENAM :              Barangsiapa yang merendahkan suatu perkara dari agama Rasulullah shalallahu alaihi wassallam atau merendahkan ganjaran kebaikan atau ancaman adzab dalam agama ini, maka dia telah kafir


Berkata Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan :"Merendahkan perkara-perkara yang diturunkan oleh Allah atau sesuatu yang dibawa oleh Nabi shalallahu alaihi wassalam walaupun perkara-perkara itu adalah hanya  termasuk dari perkara-perkara yang sunnah atau mustahabah seperti bersiwak, memotong kumis, mencabut bulu ketiak atau memotong kuku, maka apabila dia menghinanya maka telah menjadikan dia kafir. Dalilnya adalah :


وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُون لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Artinya :"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kalian memperolok-olok?" Tidak usah kalian meminta udzur, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman " (QS. At-Taubah : 65-66).

Maka barangsiapa yang merendahkan suatu perkara dari perkara-perkara yang dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam , baik berupa perkara yang Fardhu, Wajib atau Sunnah maka sesungguhnya hal itu menjadikan dia murtad dari agama"" Sampai disini ucapan beliau.(Syarah Nawaqidul Islam, hal 24)


KETUJUH : Sihir


Termasuk dari perbuatan sihir adalah : Ilmu Santet, Ilmu kebal, Tenaga dalam dan Seni pernafasan yang menyebabkan pemiliknya memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh manusia lainnya tanpa ada sebab-sebab yang zhohir ataupun syar'i. Dan mereka mendapatkannya dari amalan-amalan atau wirid-wirid yang tidak ada asalnya dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan juga para sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.


Dan termasuk perbuatan sihir adalah  (الصرف) As-Shorfu As-Shorfu yaitu jenis Sihir yang merubah rasa cinta dan sayang seseorang terhadap istrinya atau selainnya  (Ayah, Ibu atau Shahabat) berubah menjadi rasa benci dan permusuhan  dan (العطف) Al-Athfu yaitu Jenis sihir yang membuat seorang insan menjadi tunduk kepada istrinya atau selainnya, sehingga seakan-akan seperti hewan yang diikat hidungnya. Di negeri kita jenis sihir ini lebih dikenal dengan ilmu pelet atau ilmu pengasihan.Maka barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka dia telah kafir. maknanya yaitu apakah dia melakukannya sendiri, atau meminta orang lain melakukan untuknya atau ridho dengan perbuatan sihir tersebut, maka dia telah terjatuh dalam kekafiran.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنفَعُهُمْ

Artinya : "Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat." (QS. Al-Baqarah : 102)


KEDELAPAN :       Meninggikan kaum musyrikin dan menolong mereka diatas kaum muslimin


Berkata Syaikh Sholih Fauzan bin Fauzan Al Fauzan dalam tafsir surat Al Maidah ayat 51 :"Yaitu tidak berloyalitas kepada mereka, tidak meninggikan, tidak mencintai dan tidak menolong mereka" (Syarah Nawaqidul  Islam, hal. 30)

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya : "Dan barangsiapa diantara kalian berloyalitas kepada mereka (orang-orang Musyrik) Maka Sesungguhnya dia  itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Maidah : 51)


KESEMBILAN:      Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia ada yang diberi keringanan (kelonggaran) untuk keluar (tidak dibebani) dari syariat Muhammad shalallahu alaihi wassallam sebagaimana Nabi khidir alaihi salam diberi keluasan keluar dari syariat nabi Musa alaihi salam , maka dia telah kafir.


Perkara seperti ini sebagaimana yang banyak ditemui di kalangan kaum sufi, mereka berkeyakinan bahwa guru, kyai atau ulama meraka telah mencapai tingkatan "Hakikat", sehingga tidak lagi dibebani oleh syariat yang dibawa Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam, perkara yang wajib boleh mereka tinggalkan  sedangkan perkara yang haram bebas untuk mereka kerjakan. Tidak asing lagi kita melihat sebagian mereka tidak pernah pergi ke Mesjid untuk Sholat 5 waktu bahkan Sholat Jum'at sekalipun, tidak jarang pula kita melihat mereka menikahi lebih dari 4 wanita di waktu yang bersamaan dalam keadaan hal tersebut adalah perkara yang diharamkan .

Dan Subhat yang mereka jadikan dalil untuk mendukung perbuatan mereka salah satunya adalah tidak dibebaninya nabi khidir alaihi salam dengan syariat yang dibawa oleh nabi Musa alaihi salam. Dan subhat mereka ini telah dibantah oleh ulama dari beberapa sisi, yaitu :

Pertama: Musa Alaihi salam hanya diutus kepada kaumnya yaitu bani Israil, sedangkan nabi khidir alaihi salam bukan termasuk dari bani Israil.

Dalil bahwa Nabi Musa diutus hanya untuk kaumnya adalah firman Allah ta'ala :

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ لِمَ تُؤْذُونَنِي وَقَدْ تَعْلَمُونَ أَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللهُ قُلُوبَهُمْ وَاللهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Artinya : "Dan (Ingatlah) ketika Musa Berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, Mengapa kamu menyakitiku, sedangkan kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah yang diutus kepada kalian ?" Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." (QS. As-Shaff : 5)

Dan semua Nabi dan Rasul  hanya diutus untuk terkhusus bagi kaumnya, kecuali Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam yang telah diutus untuk seluruh umat dari kalangan Jin dan Manusia. Bersabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam :

وكان النبي   يبعث  إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة

Artinya : "Dan para nabi hanya diutus khusus untuk kaumnya dan Aku telah diutus untuk seluruh umat" (Hadits Jabir bin Abdillah Radiyallahu anhu dalam Shohihain)

Kedua::Semenjak diutusnya Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam kepada seluruh umat, maka tidak ada seorangpun dari kalangan Jin dan Manusia yang terlepas dari beban Syariat yang beliau bawa.

Berfirman Allah ta'ala :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

"Dan tidaklah kami mengutus engkau kecuali bagi seluruh umat sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui " (QS. Saba' : 28)

Bahkan seandainya  nabi Musa alaihi salam hidup pada zaman kita ini, maka beliaupun harus tunduk pada syariat Rasulullah  Shalallahu alaihi wassallam sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam :

لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني

"Seandainya Musa hidup diantara kalian, maka tidak ada baginya pilihan kecuali mengikutiku" (HR. Ahmad (14672) Abi Ya'la (2135) dari Jabir bin Abdillah Radiyallahu 'anhu. Dihasankan Oleh Syaikh Al-Albani dalam Al Irwa' No.1589)

Maka apakah kaum Sufi menganggap bahwa Kyai atau guru-guru mereka lebih mulia dari nabi Musa alahi salam , ?? sehingga tidak lagi dibebani oleh syariat Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam.


KESEPULUH :       Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya tidak pula mengamalkannya


Dan dalil-dalilnya diantaranya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى


Artinya : "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta" (QS. Thaahaa : 124)


مَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَجَلٍ مُسَمًّى وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

Artinya : "Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka" (QS. Al Ahqof : 3)

Apabila seseorang tidak mau mempelajari agama disebabkan rasa malas dikarenakan dalam menuntut ilmu dibutuhkan semangat, waktu dan biaya. Maka dalam keadaan yang seperti ini dia  tidak dikafirkan, akan tetapi dia tercela karena rasa malasnya tersebut.

Berbeda dengan orang yang yang memang tidak memiliki semangat, keinginan dan kemauan untuk mempelajari agama ini, maka dia menjadi kafir. Sebagaimana dalil-dalil yang telah lewat. Silahkan merujuk "Syarah Nawaqidul Islam" Syaikh Sholih Fauzan bin Fauzan Al Fauzan.

Dalilnya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ المُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

Artinya : "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, Kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (QS. As-Sajadah : 22)


PENGHALANG-PENGHALANG PEMBATAL KEISLAMAN


Para ulama telah menjelaskan bahwa ada beberapa perkara yang menjadikan udzur atau biasa juga disebut sebagai penghalang bagi seseorang untuk dihukumi kafir walaupun perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang pada dasarnya adalah perbuatan yang membatalkan keislaman, penghalang-penghalang itu ada 5, yaitu  :

Pertama : Jahil atau bodoh (dalam keadaan tidak tahu), dalilnya adalah firman Allah ta'ala :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

Artinya : "Dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul" (QS. Al-Isra' : 15)

Kedua dan Ketiga  : Tidak sengaja dan lupa , Dalilnya adalah firman Allah ta'ala :

لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (QS. Al Baqarah : 286)

Dan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam:

ان الله   تجاوز عن  امتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi umatku : Salah (tidak sengaja), Lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya untuk melakukannya"

(HR. Ibnu Majah 2043,Ibnu Hibban 7219 dari Ibnu Abbas Radiyallahu anhuma. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Ibnu Majah" 1/374 dan 378)


Keempat : Dalam keadaan dipaksa, dalilnya adalah firman Allah ta'ala :


مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya : "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Allah murka kepadanya), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (tidak ada dosa baginya), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar"

(QS. An-Nahl : 106)

Dan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam:

ان الله   تجاوز عن  امتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi umatku : Salah (tidak sengaja), Lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya untuk melakukannya"

(HR. Ibnu Majah 2043,Ibnu Hibban 7219 dari Ibnu Abbas Radiyallahu anhuma. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Ibnu Majah" 1/374 dan 378)


Kelima : Takwil, yaitu menyimpangkan makna dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah dari makna yang sebenarnya. Sebagaimana orang-orang yang mentakwil sifat-sifat Allah atau orang-orang yang mentakwil tentang perintah bermusyawarah dalam surat Asy-Syura ayat : 38 dengan Demokrasi atau Parlemen, maka mereka tidak dikafirkan, akan tetapi mereka telah terjatuh dalam kebid'ahan. Silahkan merujuk kitab "Syarah Aqidah Thohawiyah, Ibnu Abiel iez dan Qowaidhul Mutsla, Syaikh Ibnu Utsaimin"


Dan hendaknya seseorang tidak bermudah-mudah dalam menghukumi kafirnya seseorang, seperti mengatakan "si fulan kafir" . karena perkara ini bukanlah perkara yang remeh. Para ulama telah memperingatkan dengan keras tentang bahayanya bermudah-mudah dalam mengkafirkan seseorang tanpa diiringi dengan ilmu.Hendaknya kaum muslimin mengembalikan urusan-urusan besar seperti ini kepada para ulama dan tidak gegabah dalam menghukumi kafirnya seseorang. Karena menghukumi kafirnya seseorang terkait langsung dengan gugurnya hak-haknya orang tersebut sebagai muslim seperti apabila meninggal maka tidak boleh disholatkan, tidak boleh dijawab salamnya, tidak boleh mewarisi harta ahli warisnya yang muslim dan juga sebaliknya, serta perkara-perkara lainnya yang terkait dengan keislamannya. Berhati-hatilah kaum muslimin… !!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar