Catatan soal Nasikah (Aqiqah)

Pertanyaan * :




  1. Apakah boleh seseorang yang sudah dewasa melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk dirinya sendiri karena ketika masih bayi orang tuanya belum melaksanakan Aqiqah untuknya karena tidak mampu ???

  2. Bolehkah yang melaksanakan Nasikah (Aqiqah) ikut memakan daging sembelihan ???

  3. Benarkan orang tua yang tidak melaksanakan Nasikah (Aqiqah) untuk anaknya dalam keadaan dia mampu maka dia tidak bisa mendapatkan syafaat anaknya ??


 Jawaban :


1. Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini, Telah datang hadits dari Anas bin Malik Rhadiyallahu 'anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri  setelah beliau diutus menjadi nabi. Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah (No. 2726) akan tetapi ulama lainnya melemahkan hadits ini bahkan menghukuminya sebagai  palsu diantaranya adalah Imam An-Nawawi, Imam Al-Baihaqi dan juga Lajnah Da'imah lil buhuts wal Ifta (Dewan tetap untuk pembahasan dan fatwa) Saudi Arabia dalam fatwanya (26/264-267)


      Dan datang juga atsar dari Muhammad bin Sirin Rahimahullahu bahwa beliau mengatakan : "Seandainya saja aku mengetahui bahwa belum dilaksanakan Aqiqah untukku, maka sungguh aku akan melaksanakannya sendiri untukku"


      dan juga atsar dari Hasan Al-Bashri : '


      "Apabila belum dilaksankan aqiqah untukmu, maka laksankanlah untukmu (sendiri) walaupun engkau telah menjadi seorang pria dewasa" Atsar ini Dihasankan Al-Albani  ( Lihat As-Shohihah No. 2726)


      Maka karena tidak adanya dalil yang shohih dan jelas tentang perkara dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam maka sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkannya perkara ini, walaupun kita temui bahwa sebagian dari mereka tidak mengingkari yang melaksanakannya. Dan sebagian ulama berpendapat bolehnya perkara ini, diantaranya adalah Fatwa Lajnah Da'imah lil buhuts wal Ifta (Dewan tetap untuk pembahasan dan fatwa)


      "Dan apabila seorang insan melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri walupun dia sudah tua, maka itu adalah perkara yang baik apabila orang tuanya tidak melaksanakan Aqiqah untuknya" (Fatawa No. 18672)


      Al-Allamah Sholih Al-Fauzan Hafidzahullahu beliau mengatakan :


      "Dan apabila  orang tuanya tidak  melaksanakan untuknya dan dia melaksanakan untuk dirinya sendiri, maka aku memandangnya tidak mengapa" (Al-Muntaqo' min fatawa fadhilatus Syaikh Sholih Al-Fauzan 5/196)


2.   Lajnah Da'imah lil buhuts wal Ifta (Dewan tetap untuk pembahasan dan fatwa) saudi Arabia dalam fatwanya (No. 21717) berfatwa :


      "Aqiqah hukumnya sunnnah Muakkad bagi seorang ayah, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak wanita satu ekor. Dan tidak cukup aqiqah dengan nilainya (Uang) saja karena hal tesebut menyelisihi petunjuk Nabi Shalallahu Alaihi Wassallam dan sahabat-sahabatnya sesudahnya. Dan tidak mengapa membagi daging aqiqah kepada orang fakir dalam keadaan mentah atau menjadikan sebagian daging dimasak untuk keluarga, tetangga dan kerabat dan sebagian yang mentah dibagikan untuk orang-orang fakir. Dan sunnah dalam masalah aqiqah seperti pada Kurban, yaitu mejadikannya tiga bagian : dimakan sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga"


      Fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullahu :


      Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:


      "Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?"


      Beliau menjawab:


      " Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih 'nusuk' (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta'ala telah berfirman:


لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ


      "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Hajj : 37)


      "Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengan sembelihan".


      "Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)"


      "Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain".


      "Kita katakan " Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta'ala berfirman:"


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


      "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Al Hajj:28)


"Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta'ala, seperti Al Hadyu (kurban) , aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? Tidak mungkin.


      Sumber terjemahan fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullahu : Darussalaf.or.id


3. Ini adalah tafsir imam Ahmad terhadap hadits :



كل غلام رهينة بعقيقته

      "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya" (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih (4/233): “Ini hadits shahih)


      Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahu menukil dari Imam Ahmad :


      "Maknanya anak itu terkunci dari syafaat untuk kedua orang tuanya, dan makna (الرهن) gadai dalam bahasa adalah kurungan, sebagaimana firman Allah ta'ala :


كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ


      "Tiap-tiap diri bertanggung jawab (terkurung/terikat) atas apa yang telah diperbuatnya" (QS. Al-Mudatsir : 38)


      maka yang tampak dari makna hadits bahwa anak itu terkurung pada dirinya sendiri, maka dia terlarang dan terkunci dari kebaikkan yang diinginkan darinya" (sampai disini ucapan Ibnul Qoyyim dalam zaadul Ma'ad 2/296)


      Dan Ibnu Utsaimin Rahimahullahu menukil bahwa Ibnul Qoyyim Rahimahullahu melemahkan pendapat ini (Liqo' Al-bab Al-Maftuh Kaset 161 maktabah Syamilah)


      Dan tentunya untuk orang tua yang tidak mampu melaksanakan karena keterbatasan yang ada maka tidak wajib baginya dan tidak ada dosa baginya bagi ulama yang berpendapat wajib apalagi yang berpendapat Sunnah Muakkad, Allah berfirman :


لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


      "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah : 286)


      Lihat juga pembahasan di fathul bari  8/594


      Wallahu A'lam


 


* Pertanyaan dari ayahanda Zulkifli Hafidzahullahu


Baca juga :


Seputar Nasikah (Aqiqah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar