Hukum meninggalkan salah satu dari rukun Islam

Soal : Apabila seorang muslim meninggalkan salah satu rukun dari rukun Islam apakah dia dikafirkan???


Jawab : Apabila dia meninggalkan syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwa Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah utusan Allah maka dia telah menjadi kafir berdasarkan Ijma'. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini


Adapun apabila dia meninggalkan empat perkara lainnya yaitu sholat, zakat, puasa dan haji atau salah satunya , maka telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan diriwayatkan dalam salah satu riwayat dari imam Ahmad bahwa beliau berpendapat bahwa yang meninggalkan salah satu saja dari perkara tersebut maka telah kafir.


Akan tetapi pendapat ini lemah berdasarkan dalil-dalil, dan yang benar adalah pelakunya tidak dikafirkan kecuali meninggalkan sholat.[1]


Akan tetapi ini hukum bagi yang masih mengakui kewajiban empat perkara tersebut, adapun bagi yang mengingkari kewajiban salah satu dari rukun Islam tersebut maka dia dikafirkan berdasarkan Ijma' walaupun dia mengerjakannya.


 Wallahu a'lam


Dinukil secara makna dari Syarah Arbain An-Nawawiyah , Ibnu Utsaimin Rahimahullahu , Hadits Kedua.








[1] Ini adalah pendapat beliau (ibnu Utsaimin Rahimahullahu ) dalam masalah orang yang meninggalkan sholat, dan Khilaf dalam masalah ini sudah ma'ruf. Silahkan lihat pembahasannya disini




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar