Hukum Memberi Tanda Adanya Resepsi Pernikahan

Oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullahu


Soal : Apa hukum menggantungkan pelepah kurma di dinding sebagai tanda bahwa sesungguhnya di dalam (Rumah) terjadi pernikahan ???
Jawab : Aku tidak memandang dalam perkara ini sesuatu yang menghalangi, karena sesungguhnya mereka tidak menginginkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan perbuatan ini . Sesungguhnya mereka hanya menjadikannya sebagai tanda sebagaimana dinyalakannya lampu-lampu di sebagian tempat dan mengecat rumah dan sekitarnya sebagai tanda bahwa sesungguhnya di dalam (rumah) telah terjadi pernikahan dan semoga saja sampai ke dalam sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam " Umumkanlah pernikahan"
Liqo' Al-Babil Maftuh 111/9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar