Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
Fatwa Nomor:3339
Fatwa Nomor:3339
Pertanyaan
: Ketika empat orang saksi untuk membuktikan kasus perzinaan tidak ada
dan akhirnya tindakan kriminal dibuktikan di persidangan berdasarkan kepada
kesaksian biasa, hasil penyelidikan ahli kimia, dan ahli sidik jari serta
keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Jika demikian, maka apakah
pihak yang menuduh itu terkena hukuman Qadzaf (tuduhan zina)? Tampaknya, ini
adalah masalah tafsir bebas atas ayat terkait kasus ini.
Jawaban : Kasus perzinaan tidak boleh dibuktikan dengan hasil penyelidikan
ahli kimia, ahli sidik jari, dan keterangan saksi di TKP karena semua itu
hanya menunjukkan adanya percampuran, memancing tuduhan, memunculkan keraguan
dalam diri, dan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman zina
kepada pelakunya. Selain itu, cara-cara seperti itu juga tidak bisa dijadikan
bukti untuk menjatuhkan hukuman Qadzaf kepada orang yang melemparkan tuduhan
perzinaan kepada orang lain. Allah Ta'ala lebih tahu tentang hamba-Nya dan
lebih sayang terhadap diri mereka daripada mereka sendiri. Oleh sebab itu,
Allah tetap memberikan sanksi Qadzaf kepada orang-orang yang melemparkan
tuduhan perzinaan kepada orang lain tanpa mendatangkan empat orang saksi.
Allah Subahanu wa Ta'ala itu Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dalam syariat
yang diturunkan-Nya. Jika memang ada cara lain untuk menolak hukuman Qadzaf,
maka Allah Subhanahu wa Ta'ala tentu sudah menjelaskannya dalam Alquran atau
wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Allah
tidaklah pelupa. Orang yang mengenal syariat Allah dan hikmahnya dengan baik
pasti sudah mengetahui efek hukuman Qadzaf dalam menanggulangi penyebaran
zina, melindungi harga diri, dan menutup celah untuk tindakan asusila.
Mengingat besarnya tingkat bahaya tindakan Qadzaf ini, maka Allah Subhanahu
wa Ta'ala mewajibkan keberadaan minimal empat orang saksi yang melihat tindak
perzinaan secara langsung. Dalam hal ini, Allah Maha Mengetahui dan Maha
Bijaksana.
Komite
Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Sumber : Disini
Teks Asli :
Sٍumber : Klik disini
Adapun Syaikh Sholih
Al-Fauzan Hafidzahullahu, beliau memiliki pendapat yang sama , metode modern
seperti foto tidak bisa dijadikan dasar untuk hukuman Had zina, akan tetapi bisa dijadikan petunjuk dan
pelakunya dita'zir (dihukum selain hukum Had Zina)
Silahkan Dengarkan Fatwa Beliau
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar