Tidak ada Hukum darurat dalam masalah Pengobatan

Termasuk dari Kaidah yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


"Tidak ada hukum darurat dalam masalah pengobatan" (As-Syarhul Mumti’ 1/453)


Penjelasan :


Beliau mengatakan bahwa terkadang seseorang yang yang sakit bisa sembuh tanpa obat yang katanya darurat tersebut dan sebaliknya terkadang seseorang tidak bisa sembuh walaupun meminum obat tersebut.


Beliau menyebutkan ini untuk melemahkan pendapat yang mengatakan bahwa kencing unta adalah najis dan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam memerintahkan untuk meminumnya dalam keadaan sudah jelas meminum sesuatu yang najis adalah haram dikarenakan karena darurat sebagai pengobatan. Maka beliau melemahkan pendapat ini dengan kaidah yang telah beliau sebutkan di atas. Beliau juga mengatakan bahwa Allah tidak menjadikan obat untuk umat ini pada perkara-perkara yang diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar