Hukum yang terkait dengan sebab apabila telewat ??

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


“ Hukum yang terkait dengan sebab apabila tertinggal (terlewat) sebabnya maka hilanglah hukumnya “ (As-Syarhul Mumti’ 1/327)



Penjelasan :


Beliau berbicara tentang sujud syukur, Sujud syukur disyariatkan ketika seorang hamba menerima sebuah nikmat besar dan inilah sebab disyariatkannya sujud syukur dan tentunya tidak diketahui kapan datangnya hal tersebut dan terkadang datangnya secara tiba-tiba. Sehingga terkadang seseorang mendapatkan nikmat ini dalam keadaan sedang berhadats. Maka Apabila disyaratkan dalam sujud syukur untuk berwudhu maka terkadang dibutuhkan senggang waktu yang lama antara datangnya nikmat tersebut dan sujud syukur yang dia lakukan..


Oleh sebab itu beliau berpendapat bahwa dengan menggunakan kaidah yang telah disebutkan bahwa tidak disyariatkan dalam sujud syukur harus dalam keadaan suci. Karena apabila terlewat sebabnya maka hilanglah hukumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar