Ada beberapa jenis air yang diperselisihkan di dalam penggunaanya dalam bersuci, diantaranya adalah :
AIR LAUT
Sebagian berpendapat bahwa air laut tidak dapat digunakan bersuci, tapi pendapat yang benar bahwa air laut suci dan menyucikan. Ini adalah pendapat Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khatab, Ibnu Abbas, Uqbah bin Amir Rhadiyallahu 'anhum , Atha', Al-Hasan, Malik, Sufyan, As-Syafi'I, Ishaq, Ahmad, Ibnul Mundzir dan banyak lagi.
Berdalil dengan Hadits Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan Aisyah Rhadiyallahu 'anhumbahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda tentang laut :
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
(Shahih, Lihat Irwa’ul Ghalil No. 9 dan Ash-Shahiihah No. 480)
Lihat : Al-Ausath (1/246) Al-Majmu' (1/81) Al-Mughnie (1/15) As-Syarhul Mumti' (1/28)
SALJU DAN ES
Air yang meleleh dari salju dan es dapat digunakan untuk bersuci karena termasuk dari air yang turun dari langit, berdasarkan firman Allah :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci" (QS. Al-Furqon : 48)
Dan Jumhur Ulama berpendapat apabila seseorang mengambil salju atau es kemudian dia mengusapkannya ke anggota badannya (anggota bersuci) maka tidak teranggap sebagai bersuci, karena yang diwajibkan dalam bersuci adalah mencuci dan seringan-ringan mencuci adalah adanya air yang mengalir di anggota tubuh, kecuali apabila meleleh dan kemudian mengalir di anggota tubuhnya maka teranggap mencuci
Lihat : Al-Majmu' (1/81) Al-Mughnie (1/30)
AIR YANG TERKENA MATAHARI
Air yang terkena matahari boleh digunakan untuk bersuci , dan tidak makruh (dibenci). Baik sengaja dijemur matahari ataupun tidak sengaja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan juga merupakan Madzhab Malik, Abu Hanifah, Ahmad, Dawud dan As-Syafi'I dalam salah satu riwayat darinya
Adapun yang mengatakan makruh atau dibenci adalah disebabkan perkara kesehatan, mereka mengatakan bahwa ini akan menyebabkan penyakit kulit dsb. Akan tetapi inipun tidak benar.
Berkata Imam An-Nawawi Rahimahullahu :
"Dan kesimpulannya, bahwa sesungguhnya air yang terkena matahari tidak memiliki landasan atas dibencinya (untuk digunakan). Dan tidak ada yang tsabit sama sekali dari para tabib. Dan yang benar tanpa ragu adalah bahwa sesungguhnya tidak dibenci di dalam menggunakannya"
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahu :
"Dan tidak shohih di dalam perkara air yang terjemur matahari hadits, atsar dan tidak pula dibencinya perkara ini dari seorang pun dari tabib-tabib zaman terdahulu tidak pula (ternukil) keengganan mereka "
Lihat : Al-Majmu' (1/87) Al-Mughnie (1/28) Jami'ul Fiqih (1/66)
AIR YANG DIMASAK
Air yang dimasak boleh digunakan untuk bersuci . ini adalah pendapat Umar, Anas bin Malik, Ibnu Abbas Rhadiyallahu 'anhum, Atha'. Al-Hasan, Abu Wa'il, as-Syafi'I, Abu Ubaid,
Lihat : Al-Ausath (1/251) Al-Majmu' (1/91) Al-Mughnie (1/29)
Wallahu A'lam
Sumber :
Al-Inaroh Bi ahkami wa masa'il thoharoh, Abdul Karim Al-Ibbi
Ibnu Dzulkifli As-Samarindy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar