Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan



Salah satu Kaidah Fiqhiyah yang disebutkan ibnu Utsaimin Rahimahullahu :


Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan


Penjelasan :


Beliau mencontohkan seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lainnya, "engkau wakilku untuk menthalaq iistriku pada tanggal 10 Dzulhijjah" kemudian sang wakil menthalaq istri yang diwakili tersebut pada akhir Dzulhijjah. Maka tidak jatuh thalaq, karena dia tidak diberi izin untuk menthalaq selain pada tanggal 10 Dzulhijah.


Beliau memberi contoh lain, seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menthalaq istrinya pada bulan muharram, kemudian wakil itu menthalaq istri yang diwakilinya tersebut pada bulan Rabiul (awal), maka tidak jatuh thalaq karena thalaq itu tidak dibangun diatas izin yang memberi perwakilan. Kemudian Ibnu Utsaimin Rahimahullahu menyebutkan kaidah ini.


Ulama juga mencontohkan dalam perkara jual beli, seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual barangnya, dan dia mengatakan "aku mewakilkan kepadamu untuk menjualkan barangku tapi tidak aku izinkan dijual di bawah harga 1 juta " kemudian sang wakil menjualnya 950 ribu, maka jual beli tidak sah karena dia tidak mendapat izin untuk melakukan jual beli di bawah 1 juta.


Wallahu a'lam


Lihat Syarhul Mumti' 13/32


Ibnu Dzulkifli As-Samarindy




Tidak ada komentar:

Posting Komentar