Adakah ulama yang Membolehkan Oral Seks ?

Telah datang pertanyaan dari seorang sahabat kami tentang ulama yang memperbolehkan melakukan oral seks ?? Beliau ragu ketika kami kabarkan, bahwa ada ulama ahlusunnah yang berpendapat bolehnya melakukan hal tersebut. Maka berikut catatan ringkas kami :


Salah satu ulama tersebut adalah Syaikh Abdullah Bin Baaz Rahimahullah ketika beliau memberikan catatan kaki (Ta'liq) terhadap Kitab Ar-Raudhul Murbi' Syarah zaadil Mustaqnie pada  bab Haid ketika membahas larangan mendatangi istri pada Farji ketika Haid. Beliau memberikan ta'liq (secara makna) :


"Dia (suami) istimta' (bernikmat-nikmat) dari istrinya dengan sesuatu yang lain (selain Farjinya) dengan tangan (istrinya) dan Mulutnya......" hingga ucapan beliau ... "hingga keluar mani dan tidak boleh baginya mendatanginya pada farjinya"


(Ta'liq Ibnu Baaz Rahimahullah pada kitab Ar-Raudhul Murbi' Syarah zaadil Mustaqnie pada  bab Haid Jilid 1 Hal 174. Catatan kaki No. 1. Cetakan Darul Atsar Mesir , Cetakan pertama Tahun 2006 M)


Ada banyak ulama-ulama lainnya selain beliau yang berpendapat tentang bolehnya melakukan oral seks, baik dari kalangan ulama terdahulu maupun masa kini. (Insya Allah pada catatan - catatan berikutnya)


Akan tetapi pendapat yang shohih adalah tidak bolehnya hal tersebut, silahkan baca artikel dan fatwa Ulama tentang permasalahan tersebut disini . Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar