Keraguan yang terjadi setelah selesainya ibadah tidak teranggap

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


"Keraguan yang terjadi setelah selesainya ibadah tidak teranggap " (As-Syarhul Mumti’ 1/206)


Penjelasan :
Misalkan sesorang setelah selesai dari sholat dhuhur merasa ragu, apakah ketika tadi sholat dia berniat dengan niat sholat dhuhur ataukah dengan niat  sholat ashar, maka keraguan yang seperti ini tidak teranggap. Selama dia telah melakukan sholat dhuhur maka yang teranggap adalah dia telah melakukannya dan tidak perlu menoleh kepada keraguannya. Berbeda halnya ketika selesai sholat dhuhur dia yakin bahwa dia telah salah dalam berniat dengan berniat sholat ashar, maka ini dibangun diatas keyakinan bukan keraguan. Sehingga ada hukum lain yang dibangun diatasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar