Tidak setiap yang haram itu najis

Termasuk dari Dhawabitul Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


- Setiap yang halal pasti suci (tidak Najis)


- Setiap yang Najis pasti haram


- Tidak setiap yang haram pasti najis


- Tidak dilazimkan bahwa sesuatu yang suci pasti halal


(As-Syarhul Mumti’ 1/94-95)


Penjelasan :


Contoh setiap yang halal pasti suci adalah bangkai ikan, Allah telah menghalalkan bangkai ikan maka dengan kaidah yang dibawakan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah ini menunjukkan bahwa bangkai ikan adalah suci, karena tidak mungkin Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang najis.


Contoh Setiap yang najis pasti haram misalnya adalah kencing manusia , kencing manusia najis berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma’ maka dengan kaidah ini maka diharamkan meminumya.


Contoh tidak setiap yang haram pasti najis adalah Khamr, Khamr haram untuk diminum tetapi tidak melazimkan bahwa khamr najis (Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah berpendapat bahwa khamr tidak najis). Sehingga dibutuhkan dalil lain untuk menunjukkan najisnya sesuatu , tidak cukup dengan dalil bahwa benda tersebut  haram.


Contoh tidak dilazimkan bahwa sesuatu yang suci (bukan najis) pasti halal adalah adalah hewan kucing, kucing tidaklah najis akan tetapi tidak halal memakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar