Apabila Rasulullah meninggalkan sesuatu yang diperintahkannya

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


“Apabila Rasulullah Shalallahu 'alahi wassallam memerintahkan suatu perkara dan kemudian beliau mengerjakan yang menyelisihinya maka menunjukkan perintah  tersebut tidak wajib “ (As-Syarhul Mumti’ 1/305)



Penjelasan


Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah mencontohkan bahwa perintah berwudhu dari sesuatu yang disentuh api (dimasak) hukumnya tidak wajib, karena shohih dari Nabi Shalallahu 'alahi wassallam dalam hadits Jabir Rhadiyallahu 'anhu bahwa beliau pada akhir umurnya meninggalkan berwudhu dari memakan sesuatu yang disentuh api (dimasak)


Beliau sendiri tidak berpendapat bahwa hadits Jabir Rhadiyallahu 'anhu adalah penghapus hadits-hadits tentang wajibnya berwudhu dari sesuatu yang disentuh api (dimasak) beliau memilih dengan menggabung dalil-dall yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar