Termasuk dari Qowaidhul Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :
“Apabila Rasulullah Shalallahu 'alahi wassallam memerintahkan suatu perkara dan kemudian beliau mengerjakan yang menyelisihinya maka menunjukkan perintah tersebut tidak wajib “ (As-Syarhul Mumti’ 1/305)
Penjelasan
Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah mencontohkan bahwa perintah berwudhu dari sesuatu yang disentuh api (dimasak) hukumnya tidak wajib, karena shohih dari Nabi Shalallahu 'alahi wassallam dalam hadits Jabir Rhadiyallahu 'anhu bahwa beliau pada akhir umurnya meninggalkan berwudhu dari memakan sesuatu yang disentuh api (dimasak)
Beliau sendiri tidak berpendapat bahwa hadits Jabir Rhadiyallahu 'anhu adalah penghapus hadits-hadits tentang wajibnya berwudhu dari sesuatu yang disentuh api (dimasak) beliau memilih dengan menggabung dalil-dall yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar