Ushul Fiqih dan Qowaidul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN QOWAIDHUL FIQIH


Ilmu Ushul Fiqih adalah "Ilmu  yang membahas  dalil-dalil  fiqih  yang  umum  dan  bagaimana cara mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut serta kondisi orang yang mengambil faidah"


Yang dimaksud pembahasan "dalil-dalil Fiqih yang umum" semisal : "perintah  menunjukkan  hukum wajib", "larangan  menunjukkan  hukum  haram", "sah-nya  suatu  amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana"


Yang dimaksud dengan "bagaimana cara mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut" yaitu mengetahui  bagaimana mengambil  faidah  hukum  dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum  lafadz dan penunjukkannya seperti seperti  lafadz-lafadz umum,  khusus, muthlaq, muqoyyad, dalil yang nasikh (menghapus) , Dalil-dalil yang mansukh (terhapus) , dan  lain-lain.


Yang dimaksud dengan "kondisi orang yang mengambil faidah" yaitu mengenal kondisi/keadaan seorang mujtahid.  yaitu orang yang dapat mengambil  faidah  hukum  dari  dalil-dalil. Disebutkan di dalamnya syarat-syarat ijtihad dan Mujtahid,  hukumnya dll.


Adapun Qowaidhul Fiqih adalah satu perkara menyeluruh yang dibangun diatasnya bagian besar hukum yang merupakan cabang dari perkara yang menyeluruh tersebut serta dapat dipahami dari perkara menyeluruh tersebut hukum-hukum cabang yang berada di bawahnya.


Contoh dari salah satu  Qowaidhul Fiqih semisal "Setiap amalan tergantung dari niatnya" maka dari kaidah umum ini dapat diambil hukum terhadap cabang-cabang yang berada di bawahnya baik dalam ibadah seperti sholat,puasa,haji dll ataupun perkara muamalah seperti Jual beli dll


PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQIH DAN QOWAIDHUL FIQIH


Terdapat beberapa perbedaan antara ushul fiqih dan Qowaidhul Fiqih yang disebutkan para ulama, diantaranya yang paling mendasar adalah Ushul Fiqih digunakan  untuk memahami dalil kemudian mengambil sisi pendalillan darinya, contohnya ketika seseorang membaca hadits tentang larangan kencing di air yang tergenang, maka orang tersebut langsung mengatakan bahwa hukum kencing di air yang tergenang adalah haram karena  dalam ushul Fiqih "Hukum larangan dalam syariat secara asal menunjukkan keharaman" Sehingga bisa dikatakan bahwa kaidah ushul fiqih membutuhkan dalil untuk diterapkan padnya kaidah ushul fiqih tersebut.


Sedangkan Qowaidul Fiqih bisa dikatakan bahwa kaidahnya-kaidahnya dapat langsung diterapkan pada cabang-cabang ibadah dan muamalah yang berada di bawahnya tanpa membutuhkan melihat atau mendatangkan dalil syariat dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, karena kaidah ushul fiqih sendiri sebagian besar dibangun diatas dalil al-Qur'an dan As-sunnah. Misalkan kaidah Fiqih: "Setiap amalan tergantung pada niatnya" maka kaidah ini sendiri adalah kaidah yang dibangun diatas Lafadz hadits umar bin Khathab Rhadiyallahu 'anhu.


Lalu ada pula yang disebut Dhawabitul Fiqih, bedanya dengan Qowaidul Fiqih adalah Dhawabitul fiqih hanya dapat diterapkan pada satu cabang atau sebagian kecil cabang bab-bab Fiqih, adapun Qowaidul Fiqih dapat diterapkan pada sebagian besar bab-bab fiqih. Misal dari Dhawabitul Fiqih adalah : "Setiap najis pasti haram" yakni maknanya bahwa setiap sesuatu yang dihukumi najis maka otomatis haram memakan dan meminumnya. Dan kaidah ini hanya mencakup bab bersuci dan bab makan dan minum, bedakan dengan Qowaidul  Fiqih yang kaidahnya lebih global dan menyeluruh.


Sumber catatan :


Ushul min Ilmil Ushul, Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah


Tahqiq dari Qowaid wa Ushul Jami'ah, Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar