Mengembalikan Kepada Adat dan kebiasaan Manusia

Termasuk dari Qowaidhul  Fiqih yang disebutkan oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah adalah :


“Apabila datang dalil syar’i tentang sesuatu dan tidak datang syariat menjelaskan batasannya maka batasannya kembali kepada adat dan kebiasaan manusia.” (As-Syarhul Mumti’ 1/272)


Penjelasan :


Al-Allamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan pula bahwa yang teranggap adalah adat dan kebiasaan pertengahan manusia, bukan berdasarkan pandangan setiap orang.


Misal penerapan kaidah ini adalah  telah disebutkan dalam syariat keringanan bagi orang yang safar untuk mengqashar (meringkas) sholatnya dalam keadaan tidak datang penyebutan dalam syariat tentang batasan jarak atau waktu sebuah perjalanan bisa dikatakan sebagai sebuah safar. Sehingga dengan kaidah ini maka dikembalikan kepada pandangan manusia yang adil dan pertengahan, apabila sebuah perjalanan dari satu daerah ke daerah tertentu telah mereka anggap sebagai sebuah safar maka berlakulah hukum-hukum safar. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar