Barangsiapa yang menemui fajar dalam keadaan Junub atau selesai dari haid dan belum sempat mandi wajib , maka puasanya sah dan tetap dapat dilanjutkan. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama, bahkan setelah perbedaan pendapat yang terjadi pada zaman tabi’in telah terjadi Ijma’ sebagaimana hal tersebut diinukil oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah . Berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Aisyah Rhadiyallahu' anhuma :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر، وهو جنب من أهله، ثم يغتسل ويصوم
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah menemui fajar dalam keadaan Junub dari berhubungan dengan istrinya kemudian beliau mandi dan berpuasa” (HR. Bukhori No. 1926 dan Muslim No. 1109)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar