PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Pembatal-pembatal Puasa :


1. Makan, minum dan bersetubuh membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’


Dalil dari Al-Qur’an adalah , firman Alah ta’ala :


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الابْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ


Artinya : “Dan makan minumlah hingga tampak bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa  itu sampai (datang) malam" (QS. Al-Baqarah :    187)


Dan dalil dari Sunnah, adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam dalam hadits  Abu Hurairah Radhiyallahu’ anhu :


يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي


Artinya : “Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya disebabkan aku” (HR. Bukhori 1894)


Dan dinukil ijma’ dalam permasalahan ini oleh jumlah besar dari kalangan para ulama, diantaranya : Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Ibnu Qudamah Rahimahumullah.


Tidak mengapa menelan ludah sendiri selama belum keluar dari mulut karena tidaklah ini dinamakan sebagai makan dan minum, serta tidak adanya dalil untuk mengatakan bahwa perbuatan ini membatalkan puasa .


Barangsiapa yang lupa bahwa saat itu dia sedang berpuasa kemudian dia makan dan minum tanpa menyadarinya maka puasanya tidak batal dan puasanya sempurna serta hendaknya dia meneruskan puasanya, Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama diantaranya adalah As-Syafi’i, Ahmad dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah Rahimahumullah . Dan dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radiyallahu' anhu , Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam bersabda :


من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه


Artinya : "Barangsiapa yang lupa bahwa dia sedang berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhori No. 1933 dan Muslim 1155)


Begitu juga apabila lupa dan melakukan hubungan tubuh dalam keadaan sedang berpuasa maka puasanya tidak batal. Ini adalah pendapat Mujahid, Hasan Al-Bashri, A-Syafi’I, Abu hanifah, Ishaq, Ibnu Mundzir dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Abdil Baar dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan dalilnya adalah dalil-dalil dalam permasalahan makan dan minum dalam kedaan lupa.


2. Merokok adalah perkara yang termasuk membatalkan orang yang sedang berpuasa, ini adalah fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullah . Karena orang yang merokok asapnya sampai ke bagian dalam tubuhya sebagaimana sudah maklum bahwa orang yang merokok paru-parunya menghitam


3. Masturbasi atau Onani termasuk pembatal puasa , ini adalah pedapat Mayoritas ulama dan diantaranya adalah Imam Madzhab yang empat (Ahmad, Malik, As-Syafi’i dan Abu Hanifah), Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Baaz dan ibnu Utsaimin Rahimahumallah . karena orang yang melakukannya telah melanggar sesuatu yang harusnya ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagaimana dalam hadits Qudsi.Allah berfirman :


يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي


Artinya : “Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya disebabkan aku (HR. Bukhori 1894 dari Abu Hurairah)


4. Suntikan atau infus yang mengandung makanan membatalkan puasa, dan apabila tidak mengandung makanan maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah Fatwa Syaikh Ibnu Baaz , Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Al-Fauzan Rahimahumullah.


Barangsiapa yang membatalkan puasanya tanpa udzur yang diperbolehkan secara syariat baik dengan makan, minum ataupun berhubungan badan maka wajib bagi dia untuk menahan dirinya dari segala sesuatu yang membatalkan pada sisa harinya tersebut sampai terbenamnya matahari, karena dia telah membatalkannya tanpa udzur sesuai syariat.  Dinukilkan Ijma’ dalam permasalahan ini oleh Iman An-Nawawi dan Ibnu Qudamah, begitu pula difatwakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.


Dalilnya adalah firman Allah :


ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ


Artinya : “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam “ (QS. Al-Baqarah : 187)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar